Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Ajudan Eks Kasatpol PP Makassar, Terdakwa Penembakan Anggota Dishub Divonis 13 Tahun

Muhammad Syawaluddin • 05 Januari 2023 17:01
Makassar: Salah satu terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, M Asri, divonis 13 kurungan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara.
 
Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine, dalam amar putusan mengatakan M Asri terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang beberapa waktu lalu.
 
"Terdakwa M Asri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," katanya, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 5 Januari 2023.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa M Asri terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. 
 
Baca: Tersangka Penembakan Anggota Dishub Makassar Jadi 5 Orang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," jelasnya.
 
Vonis kurungan penjara selama 13 tahun terhadap M Asri tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya yakni 15 tahun kurungan penjara. 
 
Dua terdakwa lainnya yakni Sulaiman dan Haerul rencananya akan menjalani sidang putusan kasus yang sama pada Jumat, 6 Januari 2023 besok. Sementara kasus terdakwa otak dibalik pembunuhan tersebut yakni Iqbal Asnan ditutup lantaran meninggal pada Minggu, 18 Desember 2022 lalu.
 
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang terjadi pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 
 
Tiba-tiba pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintas di sebelah kanan korban. Tak berselang lama setelah motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan itu lewat korban kemudian oleng ke kanan dan jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai. Beberapa orang pun datang saat melihat korban jatuh untuk memberikan pertolongan.
 
Korban pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah dibawa oleh masyarakat sekitar. Polisi yang menyelidiki kasus ini menetapkan empat orang tersangka salah satunya adalah Kasatpol PP Makassar dan dua oknum polisi. 
 
Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 jo pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan