Ilustrasi (Medcom.id)
Ilustrasi (Medcom.id)

Korupsi Rp1,5 Miliar, Kepala Sekolah di Depok Meninggal

Media Indonesia.com • 25 Februari 2022 09:02
Depok: Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan gedung sekolah, Neneng Supriati (NS), meninggal.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, NS meninggal di Rumah Sakit.
 
"Meninggal karena sakit," kata Andi, Jumat, 25 Februari 2022.

NS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok pada 29 Maret 2021.
 
Ia ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sebelumnya, berkas perkara NS sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti. Kemudian, pada April 2021, Kejaksaan melakukan pemanggilan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Baca juga: Begal Selangkangan Resahkan Warga Bekasi, Pelaku Diburu
 
Selama tiga kali pemanggilan, NS tidak hadir. NS melalui pengacaranya menyatakan tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan lantaran sakit dikuatkan denan surat keterangan sakit ydari rumah sakit
 
"Meski berstatus sebagai tersangka, NS tidak ditahan," terang dia
 
Terkait meninggalnya NS, Andi mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.
 
"Dengan meninggalnya tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok akan segera menerbitkan SKPP," ujarnya.
 
Baca juga: BPD Citemu Sebut Nurhayati Saksi Utama dan Harus Dilindungi
 
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar mengungkapkan, dalam kasus korupsi DAK pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi tahun 2019, Kejaksaan menetapkan NS, dan dua guru lainnya, Wahyu Nugoro (WN) dan Elena Aprilningrum (EA) sebagai tersangka.
 
Berkas tersangka WN dan EA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Bahkan WN dan EA telah disidang dan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Menurut Hary, perkara terdakwa WN dan EA dalam waktu dekat akan diputus pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat 
 
"Perkara atas terdakwa WN dan EA akan diputus pada Rabu, 2 Maret mendatang," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan