Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, yang menjadi tersangka saat membongkar korupsi. Metro TV
Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, yang menjadi tersangka saat membongkar korupsi. Metro TV

BPD Citemu Sebut Nurhayati Saksi Utama dan Harus Dilindungi

Media Indonesia • 24 Februari 2022 15:08
Cirebon: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Lukman Nurhakim, mengatakan Kaur Desa Citemu Nurhayati bukan pelapor kasus korupsi di desanya. Meski begitu, Nurhayati dianggap selaku saksi utama dan harus dilindungi.
 
Lukman mengatakan Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu atau Kepala Desa Supriyadi kepada Lukman.
 
"Awalnya melapor ke BPD, (laporan) tertulsi lagi," tutur Lukman, Kamis, 24 Februari 2022.

Dari laporan tertulis Nurhayati itulah BPD kemudian melaporkan ke polisi. Ia khawatir Nurhayati akan mendapatkan masalah bila langsung melapor.
 
"Kalau bu Nurhayati lapor langsung ke polisi, habis lapor ya digorok, diamuk," tuturnya.
 
Ia mengatakan tidak ada masyarakat yang berani lapor langsung atas nama pribadi ke aparat penegak hukum. Selama dua tahun, terhitung sejak 2019, nama Nurhayati aman.
 
Ini dikarenakan BPD Citemu sengaja merahasiakan identitas Nurhayati. Bahkan Supriyadi sempat bingung BPD bisa dapat data dugaan korupsi yang dilakukannya.
 
"Ada bahasa pengkhianat (dari Supriyadi) ke semua perangkat desa," tutur Lukman.
 
Lukman meminta status Nurhayati tidak dipermasalahkan. Menurutnya, Nurhayati saksi kunci.
 
"Dia ini saksi kunci, saksi utama," tutur Lukman.
 
Baca: Berbagai Respons Terhadap Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Mulai KPK hingga Rekan
 
Untuk itu keberadaannya harus dilindungi dan tidak dijadikan tersangka seperti sekarang ini. Nurhayati, lanjut Lukman, menyimpan sejumlah bukti dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Supriyadi.
 
Karenanya posisinya penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi bernilai ratusan juta yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi saat ini juga telah berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap dirinya.
 
Nurhayati merupakan mantan kepala urusan (kaur) keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pada akhir 2019, kuwu Desa Citemu, Supriyadi, dilaporkan atas dugaan korupsi kasus dana desa dengan pelapor BPD Citemu. BPD Citemu melaporkan dugaan korupsi tersebut atas laporan dari Nurhayati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan