Toto Santoso dan Fanni Aminadia saat mendengerkan vonis hakim melalui sidang online. Selasa, 15 September 2020
Toto Santoso dan Fanni Aminadia saat mendengerkan vonis hakim melalui sidang online. Selasa, 15 September 2020

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dihukum 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Bagus Aryo Wicaksono • 15 September 2020 19:24
Purwerejo: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memjatuhkan vonis penjara terhadap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Toto Santoso, 42 dihukum empat tahun penjara sementara sang ratu Fanni Aminadia dihukum 1, 5 tahun penjara.
 
Persidangan menilai suami istri ini dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait Keraton Agung Sejagat dan dengan sengaja menyebarkannya. 
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan di masyatakat secara sengaja," kata Hakim Ketua Sutarno, Selasa, 15 September 2020 dalam sidang yang dilaksanakan secara daring itu. 

Putusan hukuman kepada Toto dan Fanni lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Toto dipenjara lima tahun, sementara Fanni tiga setengah tahun. 
 
Baca: Pengaruh Keraton Agung Sejagat hingga ke Sumatra
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan