Purwerejo: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memjatuhkan vonis penjara terhadap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Toto Santoso, 42 dihukum empat tahun penjara sementara sang ratu Fanni Aminadia dihukum 1, 5 tahun penjara.
Persidangan menilai suami istri ini dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait Keraton Agung Sejagat dan dengan sengaja menyebarkannya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan di masyatakat secara sengaja," kata Hakim Ketua Sutarno, Selasa, 15 September 2020 dalam sidang yang dilaksanakan secara daring itu.
Putusan hukuman kepada Toto dan Fanni lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Toto dipenjara lima tahun, sementara Fanni tiga setengah tahun.
Baca: Pengaruh Keraton Agung Sejagat hingga ke Sumatra
Pengacara Toto dan Fanni, Muhammad Sofyan menyatakan masih akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak setelah berkoordinasi dengan kedua klien kami di rutan," kata Sofyan.
Keduanya didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Purwerejo: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memjatuhkan vonis penjara terhadap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Toto Santoso, 42 dihukum empat tahun penjara sementara sang ratu
Fanni Aminadia dihukum 1, 5 tahun penjara.
Persidangan menilai suami istri ini dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait Keraton Agung Sejagat dan dengan sengaja menyebarkannya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan di masyatakat secara sengaja," kata Hakim Ketua Sutarno, Selasa, 15 September 2020 dalam sidang yang dilaksanakan secara daring itu.
Putusan hukuman kepada Toto dan Fanni lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Toto dipenjara lima tahun, sementara Fanni tiga setengah tahun.
Baca:
Pengaruh Keraton Agung Sejagat hingga ke Sumatra