Gara-gara Kotak Amal, Imam Masjid di OKI Tewas Dibacok
Gonti Hadi Wibowo • 14 September 2020 12:23
OKI: Seorang imam masjid bernama Muhammad Arif, 61, meninggal setelah dibacok Meyudin, 49. Korban kala itu tengah memimpin salat magrib di Masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Jumat 11 September 2020.
Muhammad Arif sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun, Muhammad Arif meninggal setelah tiga hari dirawat.
"Kondisi kesehatan korban terus menurun meski sudah dioperasi di bagian leher belakang atau sekitar telinga dan kepala. Korban meninggal subuh tadi," kata Wakil Ketua Masjid Nurul Iman, Abu Nawas, Senin, 14 September 2020.
Dia menuturkan, korban meninggal pada Senin, 14 September 2020, pukul 04.30 WIB. Abu menjelaskan, jenazah akan dimakamkan di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
"Semua masyarakat sangat kehilangan akan kepergian beliau karena sosoknya sangat baik dan disegani semua orang," ujarnya.
Baca: Penusuk Syekh Ali Jaber Bawa Pisau dari Rumah
Muhammad Arif dan pelaku Meyudin merupakan sesama pengurus Masjid Nurul Iman. Motif pelaku menebas leher korban dengan parang diduga dendam, karena dilarang mengurus kotak amal masjid.
Meyudin telah lima tahun ke belakang selalu menangani kotak amal. Penarikan kunci kotak amal terjadi sesuai salat Jumat, 11 September 2020, atau beberapa jam sebelum pembacokan.
Pelaku segera ditankap polisi. Meyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca: Syekh Ali Jaber Cabut Pisau di Bahu Kanan
Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kayuagung.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
Dia mengungkap, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, yakni parang sepanjang 50 sentimeter.
Muhammad Arif dan pelaku Meyudin merupakan sesama pengurus Masjid Nurul Iman. Motif pelaku menebas leher korban dengan parang diduga dendam, karena dilarang mengurus kotak amal masjid.
Meyudin telah lima tahun ke belakang selalu menangani kotak amal. Penarikan kunci kotak amal terjadi sesuai salat Jumat, 11 September 2020, atau beberapa jam sebelum pembacokan.
Pelaku segera ditankap polisi. Meyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca: Syekh Ali Jaber Cabut Pisau di Bahu Kanan