Bandar Lampung: Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung melakukan reka adegan penikaman Syekh Ali Jaber. Polisi juga mensterilkan Jalan Tamin, Sukajawa, di sekitar areal Masjid Falahudin, pada Kamis, 17 September 2020.
Pantauan di lokasi, ruas jalan tamin tepatnya di depan pasar Tamin, dan di pertigaan jalan Tamin ditutup. Pengendara diarahkan untuk mencari jalur alternatif.
Di sekitar lokasi, beberapa warga juga tampak antusias menonton reka adegan dari kejauhan. Sekitar 90 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Diadili
"Reka adegan guna mengetahui kronologi pasti kejadian dan memudahkan kelengkapan berkas perkara," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Rabu, 16 September 2020.
Sementara itu, tersangka penganiayaan Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Subsider.
Lalu, Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Serta, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Bandar Lampung: Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung melakukan reka adegan penikaman
Syekh Ali Jaber. Polisi juga mensterilkan Jalan Tamin, Sukajawa, di sekitar areal Masjid Falahudin, pada Kamis, 17 September 2020.
Pantauan di lokasi, ruas jalan tamin tepatnya di depan pasar Tamin, dan di pertigaan jalan Tamin ditutup. Pengendara diarahkan untuk mencari jalur alternatif.
Di sekitar lokasi, beberapa warga juga tampak antusias menonton reka adegan dari kejauhan. Sekitar 90 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.
Baca juga:
Mahfud MD Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Diadili
"Reka adegan guna mengetahui kronologi pasti kejadian dan memudahkan kelengkapan berkas perkara," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Rabu, 16 September 2020.