Suasana jelang reka adegan penikaman Syekh Ali Jaber. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)
Suasana jelang reka adegan penikaman Syekh Ali Jaber. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Polisi Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber

Lampost • 17 September 2020 09:49

Sementara itu, tersangka penganiayaan Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Subsider.
 
Lalu, Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
 
Serta, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan