Seorang pria berinisial AS meninggal dunia secara tak wajar pada 27 Juni 2024. Keluarga korban yang curiga karena ada luka lebam di tubuh AS, lantas melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, terkuak bahwa AS dibunuh.
Tiga tersangka dalam kasus pembunuhan AS tak lain ialah istri AS berinisial J, anak AS inisial SN, dan kekasih dari anak korban yang berinisial HP.
"Tanggal 27 Juni 2024, para pelaku membunuh korban. AS dicekik lalu dipukul menggunakan helm sehingga korban meninggal dunia," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Baca juga: Dibantu Sang Ibu, Anak dan Pacarnya Sekongkol Bunuh Ayah Kandung |
Motif 3 Tersangka Berbeda
Twedi mengungkapkan ketiga tersangka punya motif berbeda dalam menghabisi nyawa AS. Tersangka J nekat membunuh suaminya karena sakit hati lantaran korban tidak memberikan nafkah dengan cukup. Hubungan keduanya juga sudah tidak harmonis.“Pengakuan (istrinya) karena sakit hati. Cuma dikasih uang Rp100 ribu per minggu oleh suaminya,” jelas Twedi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Romansah membeberkan sang anak tega membunuh ayahnya karena sakit hati gara-gara hubungannya dengan HP tidak direstui oleh korban.
Baca juga: Motif Pembunuhan IRT di Malang Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang |
“Anaknya mengaku sakit hati karena hubungan sama pacaranya sudah lama pacaran 4 tahun, tetapi tidak direstui," ungkap Nano.
Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News