Malang: Polisi menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun Bugis Krajan RT03/RW01, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa sore, 16 Juli 2024 lalu. Dalam peristiwa ini, pemilik rumah yaitu, Sunik, 48, dilaporkan tewas bersimbah darah di dalam kamar.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, pelaku ialah Evi Wijayanti atau EW, 51, warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Tersangka ditangkap di sekitar Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka ini merupakan teman dari korban berinisial EW, berprofesi sebagai ibu rumah tangga," katanya saat konferensi pers di Polres Malang, Senin 22 Juli 2024.
Imam menerangkan, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian lantaran korban tidak mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta. Tersangka nekat melakukan aksinya karena dikejar debt collector yang sering datang ke rumahnya untuk menagih hutang.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul bagian kepala korban secara berulang kali menggunakan palu yang sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka dari rumahnya," bebernya.
Setelah melakukan pemukulan tersebut, tersangka mencuri handphone dan sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban. Kedua barang itu dibawa pergi oleh pelaku ke rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
"Tersangka merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta. Tersangka juga mengaku sengaja membawa palu dari rumahnya untuk digunakan sebagai alat pemukul apabila korban tidak mau meminjami tersangka uang," jelasnya.
Imam menerangkan, korban dan pelaku baru kenal sekitar enam bulan lewat aplikasi TikTok. Setelah berkenalan, keduanya kemudian bertukar nomor HP yang selanjutnya saling berkomunikasi lewat aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 Nomor 25, RT03/RW01, Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa sore, 16 Juli 2024. Ibu rumah tangga bernama Suni, 48, itu diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan.
Ketua RT setempat, Fresio Sudarmawan, mengatakan, peristiwa ini awalnya diketahui sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, suami korban yaitu Juwanto baru saja pulang dari bekerja dan menemukan rumahnya dalam keadaan sepi.
"Kok rumahnya sepi, istrinya kok dilihat enggak ada. Terus dilihat di kamarnya dalam keadaan tidur, pada waktu tidur berselimutan, dibuka selimutnya lalu dibangunkan tidak bangun," katanya, Selasa malam, 16 Juli 2024.
Saat itu, suami korban melihat banyak bercak darah di sekitar kamar. Selain itu juga ditemukan bekas benturan kepala di dinding kamar. Sontak, Juwanto berteriak histeris meminta pertolongan tetangga.
Malang: Polisi menangkap pelaku
perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun Bugis Krajan RT03/RW01, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa sore, 16 Juli 2024 lalu. Dalam peristiwa ini, pemilik rumah yaitu, Sunik, 48, dilaporkan tewas bersimbah darah di dalam kamar.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, pelaku ialah Evi Wijayanti atau EW, 51, warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Tersangka ditangkap di sekitar Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka ini merupakan teman dari korban berinisial EW, berprofesi sebagai ibu rumah tangga," katanya saat konferensi pers di Polres Malang, Senin 22 Juli 2024.
Imam menerangkan, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian lantaran korban tidak mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta. Tersangka nekat melakukan aksinya karena dikejar debt collector yang sering datang ke rumahnya untuk menagih hutang.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul bagian kepala korban secara berulang kali menggunakan palu yang sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka dari rumahnya," bebernya.
Setelah melakukan pemukulan tersebut, tersangka mencuri handphone dan sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban. Kedua barang itu dibawa pergi oleh pelaku ke rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
"Tersangka merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta. Tersangka juga mengaku sengaja membawa palu dari rumahnya untuk digunakan sebagai alat pemukul apabila korban tidak mau meminjami tersangka uang," jelasnya.
Imam menerangkan, korban dan pelaku baru kenal sekitar enam bulan lewat aplikasi TikTok. Setelah berkenalan, keduanya kemudian bertukar nomor HP yang selanjutnya saling berkomunikasi lewat aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 Nomor 25, RT03/RW01, Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa sore, 16 Juli 2024. Ibu rumah tangga bernama Suni, 48, itu diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan.
Ketua RT setempat, Fresio Sudarmawan, mengatakan, peristiwa ini awalnya diketahui sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, suami korban yaitu Juwanto baru saja pulang dari bekerja dan menemukan rumahnya dalam keadaan sepi.
"Kok rumahnya sepi, istrinya kok dilihat enggak ada. Terus dilihat di kamarnya dalam keadaan tidur, pada waktu tidur berselimutan, dibuka selimutnya lalu dibangunkan tidak bangun," katanya, Selasa malam, 16 Juli 2024.
Saat itu, suami korban melihat banyak bercak darah di sekitar kamar. Selain itu juga ditemukan bekas benturan kepala di dinding kamar. Sontak, Juwanto berteriak histeris meminta pertolongan tetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)