Seorang pedagang lesehan Malioboro, Bekti Laksono (tengah) dan PKL Malioboro, Supriyati (kanan). Medcom.id/ahmad mustaqim
Seorang pedagang lesehan Malioboro, Bekti Laksono (tengah) dan PKL Malioboro, Supriyati (kanan). Medcom.id/ahmad mustaqim

PKL Malioboro Sebut Tempat Relokasi Kurang Layak

Ahmad Mustaqim • 22 Januari 2022 11:48

Pihaknya masih berupaya meminta keadilan. Sebab, sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkesan mendadak dan belum pernah ada simulasi penempatan PKL.
 
"Saat sosialisasi dari dinas, diminta menyerahkan data anggota sampai 20 Januari. Jika tidak akan ditinggal, enggak diberi lapak," ujar lelaki 57 tahun ini. 
 
Pedagang lesehan sejak 1985 mengatakan, ada enam pedagang yang belum menyerahkan data. Di sisi lain, batas waktu meninggalkan lokasi lama pada 1-8 Februari. 

Baca: Borong Dagangan Jadi Program Bantu Permodalan UMKM
 
"Jika ada yang jualan (di tempat) lama akan berhadapan dengan petugas gabungan katanya," ujar Bekti. 
 
Ia berharap upaya advokasi bersama LBH Yogyakarta serta DPRD Kota Yogyakarta bisa membantu para PKL. Di sisi lain, Bekti mengaku berdagang lesehan resmi berizin dari pemerintah..
 
"Kami berharap suara PKL bisa didengar lewat DPDR dan LBH. Relokasi bisa dihentikan kalau tempat belum sesuai," ujarnya. 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan