Sidoarjo: Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ratusan satwa itu tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan 633 satwa tersebut terdiri dari enam ekor Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan sepuluh ekor Merpati Hitam Sulawesi.
"Keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong Gading
Ia menjelaskan, Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Dia menerangkan, penggagalan penyelundupan merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. Bagi warga yang melanggar diancam pidana dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
Baca: Penyeludupan Ratusan Nuri Merah dan Nuri Pelangi Digagalkan
Ia mengatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal, termasuk semua alat angkut berupa truk. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.
"Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga unit truk," ucapnya.
Di antara satwa yang disita tersebut ada beberapa yang mati. Walhasil satwa yang mati dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incenerator.
Sidoarjo: Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ratusan
satwa itu tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan 633 satwa tersebut terdiri dari enam ekor Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan sepuluh ekor Merpati Hitam Sulawesi.
"Keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong Gading
Ia menjelaskan, Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Dia menerangkan, penggagalan penyelundupan merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. Bagi warga yang melanggar diancam pidana dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
Baca: Penyeludupan Ratusan Nuri Merah dan Nuri Pelangi Digagalkan
Ia mengatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal, termasuk semua alat angkut berupa truk. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.
"Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga unit truk," ucapnya.
Di antara satwa yang disita tersebut ada beberapa yang mati. Walhasil satwa yang mati dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incenerator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)