Sidang pembacaan nota pembelaan Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Sidang pembacaan nota pembelaan Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan

Antara • 06 Oktober 2020 16:12
Bandung: Salah seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana, meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
 
"Karena saya adalah korban, saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa, membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia, saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata Rangga, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Selain itu, Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan Sunda bernama Ari.

Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara
 
"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," dalih dia.
 
Kemudian, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia mengeklaim baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal pada 2019.
 
 

Menurut dia, pertanggungjawaban video dirinya yang tersebar di media sosial adalah permintaan dari Nasri Banks.
 
"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi, dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," jelasnya.
 
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dengan hukuman empat tahun penjara.
 
Baca juga: Restoran di Bekasi Boleh Buka 24 Jam, Tapi Cuma Layani Take Away
 
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.
 
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 22 September 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan