Bandung: Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran, empat tahun penjara.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, mengatakan ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan yang dilakukan tiga orang tersebut bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa, 22 September 2020.
Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dihukum 4 dan 1,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Jaksa memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa merupakan kebohongan. Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kasus berita bohong terkait Sunda Empire sudah berlangsung sejak Januari 2020. Pada saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi kekaisaran fiktif itu jadi tersangka.
Pengusutan kasus itu, juga berawal dari adanya laporan dari Majelis Adat Sunda yang keberatan tentang narasi Sunda Empire. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga terdakwa.
Bandung: Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut tiga petinggi
Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran, empat tahun penjara.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, mengatakan ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan yang dilakukan tiga orang tersebut bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa, 22 September 2020.
Baca juga:
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dihukum 4 dan 1,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Jaksa memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa merupakan kebohongan. Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif tersebut.