"Karena saya adalah korban, saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa, membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia, saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata Rangga, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain itu, Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan Sunda bernama Ari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara
"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," dalih dia.
Kemudian, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia mengeklaim baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal pada 2019.