Yogyakarta: Wakil Penghageng Parentah Hageng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhahadiningrat, mengonfirmasi Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo tidak dipecat dari posisinya. Posisi kedua adik tiri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu hanya diganti Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan GKR Bendara.
"Hanya diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Kalau dicopot kan dipecat," kata Yudhahadiningrat, Kamis, 21 Januari 2021.
Lelaki yang akrab disapa Romo Nur itu mengaku tak tahu alasan pencopotan keduanya. Ia mengatakan, pengambilan keputusan menjadi kewenangan Sri Sultan. Pergantian jabatan, kata dia, menjadi hal biasa di lingkungan kerajaan.
"Sudah biasa ada pergantian jabatan di keraton. (Regenerasi) mungkin begitu," ujarnya.
Baca juga: 2 Adik Raja Keraton Yogyakarta Didepak dari Kerajaan
Saat ini Prabukusumo dan Yudhaningrat tak lagi menjabat apa pun di Keraton Yogyakarta. Romo Nur mengaku belum tahu pasti jabatan baru yang akan didapuk untuk keduanya.
Ia menyebut, keduanya masih sebagai mangalayudha prajurit atau panglima bersenjata. Sementara, jabatan mangalayudha prajurit tidak disinggung dalam surat pemecatan dan tak ada di jabatan struktural keraton.
"Masih sebagai rayi dalem (adik-adik Sri Sultan). Untuk jabatan (baru) struktural, itu belum. Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya enggak tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah surat berbahasa Jawa menjadi penanda pemecatan kedua kerabat Keraton Yogyakarta. Surat tertanda 'Dhawuh Dalem' berkop Keraton Yogyakarta terdiri atas dua bab.
Isi bab pertama di dalam surat itu menyoal pergantian kepemimpinan di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Posisi ini sebelumnya dijabat GBPH Yudaningrat. Lewat surat ini menjelaskan jabatan selanjutnya dipegang putri sulung Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X, yakni GKR Mangkubumi.
Adapun bab kedua, menjelaskan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Jabatan yang semula dipegang GBPH Prabukusumo berganti dijabat putri Sri Sultan HB X, GKR Bendara.
Surat itu ditandatangani oleh Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Hamengku Bawono Ka 10 pada 16 Bakdamulud Jimakir 1954 atau 2 Desember 2020. Penyebutan Hamengku Bawono Ka 10 hanya dipakai di internal keraton, sementara dalam perannya di pemerintahan tetap memakai Hamengku Buwono X.
Yogyakarta: Wakil Penghageng Parentah Hageng
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhahadiningrat, mengonfirmasi Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo tidak dipecat dari posisinya. Posisi kedua adik tiri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu hanya diganti Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan GKR Bendara.
"Hanya diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Kalau dicopot kan dipecat," kata Yudhahadiningrat, Kamis, 21 Januari 2021.
Lelaki yang akrab disapa Romo Nur itu mengaku tak tahu alasan pencopotan keduanya. Ia mengatakan, pengambilan keputusan menjadi kewenangan Sri Sultan. Pergantian jabatan, kata dia, menjadi hal biasa di lingkungan kerajaan.
"Sudah biasa ada pergantian jabatan di keraton. (Regenerasi) mungkin begitu," ujarnya.
Baca juga:
2 Adik Raja Keraton Yogyakarta Didepak dari Kerajaan
Saat ini Prabukusumo dan Yudhaningrat tak lagi menjabat apa pun di Keraton Yogyakarta. Romo Nur mengaku belum tahu pasti jabatan baru yang akan didapuk untuk keduanya.
Ia menyebut, keduanya masih sebagai mangalayudha prajurit atau panglima bersenjata. Sementara, jabatan mangalayudha prajurit tidak disinggung dalam surat pemecatan dan tak ada di jabatan struktural keraton.
"Masih sebagai rayi dalem (adik-adik Sri Sultan). Untuk jabatan (baru) struktural, itu belum. Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya enggak tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah surat berbahasa Jawa menjadi penanda pemecatan kedua kerabat Keraton Yogyakarta. Surat tertanda 'Dhawuh Dalem' berkop Keraton Yogyakarta terdiri atas dua bab.