Bekasi: Ratusan korban penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash) menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu, 3 November 2021. Mereka masuk membawa spanduk untuk menyampaikan tuntutannya ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Salah satu korban, Widia, berharap agar uang yang telah diinvestasikan sebesar Rp1,4 miliar dapat dikembalikan. Karena, keluarganya sangat terdampak investasi bodong tersebut.
"Kami minta kepada pengadilan yang terpercaya ini untuk ngasih kita keadilan yang seadil-adilnya. Ini sangat membuat keluarga kami sangat hancur, masalahnya ini bukan uang yang sedikit dan ini bukan uang mereka. Kami minta hak kami kembali gitu," kata dia di Bekasi, Rabu, 3 November 2021.
Korban lainnya, Munif, mengatakan dia tertipu sekitar Rp6,3 miliar bersama dengan kelompoknya berjumlah 10 orang. Sehingga dia menuntut agar uangnya dapat dikembalikan oleh terdakwa.
Baca: Pelaku Investasi Bodong Rp1,28 Miliar Nyamar Jadi Karyawan Maybank
"Yang diharapkan uang kembali, itu hal yang lumrah lah yah, karena berapa persen yang bisa dikembalikan. dijanjikan 0,5 persen per hari, satu bulan 15 persen uang, selama satu tahun belum pernah sama sekali mendapatkan uang," bebernya.
Kuasa Hukum Korban, Oya Abdul Malik, mengatakan dia mewakili 139 korban dengan total kerugian Rp278 miliar. Dia meminta agar pemerintah memberikan perhatian karena kasus ini melibatkan hingga sekitar 2.000 terlapor dari total 55 ribu nasabah EDCCash.
"Kalau Bapak Presiden bisa kasih atensi untuk pinjol kenapa enggak bisa kasih atensi untuk investasi bodong yang luar biasa maraknya di Indonesia," katanya.
Dia berharap agar hak para nasabah dapat dikembalikan. Karena, kata dia, peristiwa ini menjadi penderitaan yang luar biasa bagi kliennya. Bahkan, terdapat empat kliennya yang meninggal.
"Karena memang klien saya ada yang rumahnya dibakar sama downline-nya, ada yang dikejar kejar hidupnya setiap hari, ada yang disita bank, karena mereka itukan dianjurkan oleh terdakwa untuk menggadaikan sertifikat rumahnya untuk membeli koin," ujarnya.
Baca: Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp1 Miliar Ditangkap
Sebelumnya, Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin, 16 Agustus 2021. Keenam tersangka itu ialah AY yang berperan sebagai top leader investasi ilegas EDCCash. Lalu S, istri AY yang berperan sebagai exchange EDCCash sejak Agustus 2020; dan JBA yang merupakan programer pembuat aplikasi EDCCash.
Selanjutnya, ED berperan sebagai admin dan spot IT EDCCash. AWH berperan sebagai pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash. Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline yang memiliki 78 member, termasuk korban.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bekasi: Ratusan korban penipuan
investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash) menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu, 3 November 2021. Mereka masuk membawa spanduk untuk menyampaikan tuntutannya ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Salah satu korban, Widia, berharap agar uang yang telah diinvestasikan sebesar Rp1,4 miliar dapat dikembalikan. Karena, keluarganya sangat terdampak investasi bodong tersebut.
"Kami minta kepada pengadilan yang terpercaya ini untuk ngasih kita keadilan yang seadil-adilnya. Ini sangat membuat keluarga kami sangat hancur, masalahnya ini bukan uang yang sedikit dan ini bukan uang mereka. Kami minta hak kami kembali gitu," kata dia di Bekasi, Rabu, 3 November 2021.
Korban lainnya, Munif, mengatakan dia tertipu sekitar Rp6,3 miliar bersama dengan kelompoknya berjumlah 10 orang. Sehingga dia menuntut agar uangnya dapat dikembalikan oleh terdakwa.
Baca: Pelaku Investasi Bodong Rp1,28 Miliar Nyamar Jadi Karyawan Maybank
"Yang diharapkan uang kembali, itu hal yang lumrah lah yah, karena berapa persen yang bisa dikembalikan. dijanjikan 0,5 persen per hari, satu bulan 15 persen uang, selama satu tahun belum pernah sama sekali mendapatkan uang," bebernya.
Kuasa Hukum Korban, Oya Abdul Malik, mengatakan dia mewakili 139 korban dengan total kerugian Rp278 miliar. Dia meminta agar pemerintah memberikan perhatian karena kasus ini melibatkan hingga sekitar 2.000 terlapor dari total 55 ribu nasabah EDCCash.
"Kalau Bapak Presiden bisa kasih atensi untuk pinjol kenapa enggak bisa kasih atensi untuk investasi bodong yang luar biasa maraknya di Indonesia," katanya.
Dia berharap agar hak para nasabah dapat dikembalikan. Karena, kata dia, peristiwa ini menjadi penderitaan yang luar biasa bagi kliennya. Bahkan, terdapat empat kliennya yang meninggal.
"Karena memang klien saya ada yang rumahnya dibakar sama downline-nya, ada yang dikejar kejar hidupnya setiap hari, ada yang disita bank, karena mereka itukan dianjurkan oleh terdakwa untuk menggadaikan sertifikat rumahnya untuk membeli koin," ujarnya.
Baca: Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp1 Miliar Ditangkap
Sebelumnya, Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin, 16 Agustus 2021. Keenam tersangka itu ialah AY yang berperan sebagai top leader investasi ilegas EDCCash. Lalu S, istri AY yang berperan sebagai exchange EDCCash sejak Agustus 2020; dan JBA yang merupakan programer pembuat aplikasi EDCCash.
Selanjutnya, ED berperan sebagai admin dan spot IT EDCCash. AWH berperan sebagai pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash. Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline yang memiliki 78 member, termasuk korban.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)