Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku investasi bodong, PAN, 28. PAN menipu tujuh orang dengan modus investasi deposito fiktif.
"Pelaku mengaku sebagai salah satu karyawan Maybank dan menawarkan kepada para korbannya program investasi deposito," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
Pelaku yang mengaku managing development menawarkan investasi deposito dengan keuntungan bunga berkisar 7-11 persen setiap 3 bulan sekali. Bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram dengan nilai investasi per Rp10 juta.
"Janji-janji itu untuk menarik minat para korbannya " ujar Bismo.
Bismo mengatakan pelaku beraksi pada 2018-2019. Total tujuh korban investasi bodong tersebut. Namun, polisi meyakini korban lebih dari tujuh.
Korban diminta melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dan kantor kepolisian terdekat. Pelaporan itu dapat membantu polisi mengungkap dan menelusuri uang hasil kejahatan tersebut.
"Untuk total kerugian korban ada sekitar Rp1,28 miliar. Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk menyewa apartemen, traveling ke luar negeri, hingga membeli barang barang pribadi," ungkap Bismo.
Baca: Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp1 Miliar Ditangkap
PAN ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Polisi menyita satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, dua lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, enam lembar surat Maybank bingkisan Ramadan periode program 15 Mei-14 Juni 2018, satu kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku, dan satu handphone.
Pelaku pernah bekerja sebagai teller di salah satu bank. Namun, polisi memastikan PAN bukan karyawan Maybank. Hal itu dipastikan ke Maybank Sentral Senayan, sesuai alamat yang dicatut pelaku.
Wanita 28 tahun itu telah ditahan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku
investasi bodong, PAN, 28. PAN
menipu tujuh orang dengan modus investasi deposito fiktif.
"Pelaku mengaku sebagai salah satu karyawan Maybank dan menawarkan kepada para korbannya program investasi deposito," kata
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
Pelaku yang mengaku
managing development menawarkan investasi deposito dengan keuntungan bunga berkisar 7-11 persen setiap 3 bulan sekali. Bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram dengan nilai investasi per Rp10 juta.
"Janji-janji itu untuk menarik minat para korbannya " ujar Bismo.
Bismo mengatakan pelaku beraksi pada 2018-2019. Total tujuh korban investasi bodong tersebut. Namun, polisi meyakini korban lebih dari tujuh.
Korban diminta melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dan kantor kepolisian terdekat. Pelaporan itu dapat membantu polisi mengungkap dan menelusuri uang hasil kejahatan tersebut.
"Untuk total kerugian korban ada sekitar Rp1,28 miliar. Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk menyewa apartemen, traveling ke luar negeri, hingga membeli barang barang pribadi," ungkap Bismo.
Baca:
Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp1 Miliar Ditangkap
PAN ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Polisi menyita satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, dua lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, enam lembar surat Maybank bingkisan Ramadan periode program 15 Mei-14 Juni 2018, satu kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku, dan satu handphone.
Pelaku pernah bekerja sebagai teller di salah satu bank. Namun, polisi memastikan PAN bukan karyawan Maybank. Hal itu dipastikan ke Maybank Sentral Senayan, sesuai alamat yang dicatut pelaku.
Wanita 28 tahun itu telah ditahan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)