Ciamis: OM, 24, warga Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencuri lima celana dalam wanita yang ada di jemuran permukiman warga. Lokasi permukiman tepat di belakang Kantor DPRD, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku melakukan pencurian itu sambil keliling berjualan pempek di Kecamatan Indihiang. Aksi pencurian pedagang pempek tersebut membuat masyarakat heboh.
Warga beberapa kali gelisah karena celana dalam yang dijemur mereka kerap hilang. Saat tertangkap, pelaku berdalih celana dalam wanita yang dicurinya dipakai mengusap wajahnya sambil tiduran untuk mengobati jerawat.
Baca: Demi Viral, 3 Pemuda di Madiun Curi Manekin Pocong
Kepala Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya Komisaris Didik Rohim Hadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan warga yang memergoki seorang pria yang dicurigai selalu mencuri celana dalam wanita di jemuran. Pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Pedagang tersebut mengakui telah mencuri celana dalam wanita di jemuran sebanyak lima kali. Ia beralasan celana dalam itu untuk mengobati jerawat di wajahnya," katanya, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia mengatakan, kejadian itu sejatinya tak menimbulkan kerugian besar bagi pemilik. Tetapi pencurian itu tetap diproses secara hukum karena telah meresahkan warga yakni kaum perempuan.
Baca: Seorang Mahasiswa di Makassar Nekat Mencuri untuk Bayar Indekos
"Kami juga mengamankan berupa barang bukti berupa celana dalam wanita, gerobak pempek, dan meminta keterangan saksi korban. Akan tetapi, pelaku sudah ditahan di Polsekta Indihiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Semenatra itu, OM mengakui perbuatan mencuri celana dalam wanita sambil berdagang keliling pempek di sekitar wilayah Indihiang. Dia menyakini, celana dalam wanita yang dicuri sangat ampuh mengobati jerawat.
"Celana dalam wanita yang saya curi selama itu untuk mengobati jerawat dan pada malam hari dipakainya hanya diusap ke bagian wajah. Sasaran yang diambil semua celana wanita masih perawan dan itu sangat ampuh mengobati jerawat," tuturnya.
Ciamis: OM, 24, warga Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran
mencuri lima celana dalam wanita yang ada di jemuran permukiman warga. Lokasi permukiman tepat di belakang Kantor DPRD, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku melakukan pencurian itu sambil keliling berjualan pempek di Kecamatan Indihiang. Aksi pencurian pedagang pempek tersebut membuat masyarakat heboh.
Warga beberapa kali gelisah karena celana dalam yang dijemur mereka kerap hilang. Saat tertangkap, pelaku berdalih celana dalam wanita yang dicurinya dipakai mengusap wajahnya sambil tiduran untuk mengobati jerawat.
Baca: Demi Viral, 3 Pemuda di Madiun Curi Manekin Pocong
Kepala Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya Komisaris Didik Rohim Hadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan warga yang memergoki seorang pria yang dicurigai selalu mencuri celana dalam wanita di jemuran. Pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Pedagang tersebut mengakui telah mencuri celana dalam wanita di jemuran sebanyak lima kali. Ia beralasan celana dalam itu untuk mengobati jerawat di wajahnya," katanya, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia mengatakan, kejadian itu sejatinya tak menimbulkan kerugian besar bagi pemilik. Tetapi pencurian itu tetap diproses secara hukum karena telah meresahkan warga yakni kaum perempuan.
Baca: Seorang Mahasiswa di Makassar Nekat Mencuri untuk Bayar Indekos
"Kami juga mengamankan berupa barang bukti berupa celana dalam wanita, gerobak pempek, dan meminta keterangan saksi korban. Akan tetapi, pelaku sudah ditahan di Polsekta Indihiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Semenatra itu, OM mengakui perbuatan mencuri celana dalam wanita sambil berdagang keliling pempek di sekitar wilayah Indihiang. Dia menyakini, celana dalam wanita yang dicuri sangat ampuh mengobati jerawat.
"Celana dalam wanita yang saya curi selama itu untuk mengobati jerawat dan pada malam hari dipakainya hanya diusap ke bagian wajah. Sasaran yang diambil semua celana wanita masih perawan dan itu sangat ampuh mengobati jerawat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)