Makassar: Salah satu mahasiswa berinisial FN, 22, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian. Tindakan pencurian itu dilakukan lantaran terdesak dengan biaya indekos yang harus dibayar.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari, mengatakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar itu diduga mencuri satu unit laptop dan telepon genggam milik tetangga indekosnya yang juga seorang mahasiswi.
"Pelaku diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tadi," kata Mukhtari di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Juli 2021.
Baca: Pemkab Gowa Berlakukan PPKM Mikro Pekan Depan
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian di salah satu indekos di Kota Makassar. Menindaklanjuti hal itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan bukti mengarah kepada FN.
"Keterangan korban, saat bangun laptop dan hpnya hilang. Jendela juga rusak," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. Barang hasil curian yakni ponsel merek Vivo 1904 dan laptop merek Lenovo itu akan dijual di salah satu mal yang ada di Kota Makassar. Hasilnya untuk membayar biaya indekos.
"Handphone korban dijual ke salah satu Mal di Makassar seharga Rp750.000, kemudian dipakai untuk bayar indekos," ungkapnya.
Namun laptop milik korban tidak dijual. Pelaku mengembalikan secara sukarela dengan alasan bahwa laptop tersebut didapatnya dari seseorang mencoba mencuri barang elektronik itu. Pelaku melakukan itu untuk berpura-pura sebagai penolong.
Saat ini FN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Makassar: Salah satu mahasiswa berinisial FN, 22, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan
pencurian. Tindakan pencurian itu dilakukan lantaran terdesak dengan biaya indekos yang harus dibayar.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari, mengatakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar itu diduga mencuri satu unit laptop dan telepon genggam milik tetangga indekosnya yang juga seorang mahasiswi.
"Pelaku diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tadi," kata Mukhtari di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Juli 2021.
Baca:
Pemkab Gowa Berlakukan PPKM Mikro Pekan Depan
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian di salah satu indekos di Kota Makassar. Menindaklanjuti hal itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan bukti mengarah kepada FN.
"Keterangan korban, saat bangun laptop dan hpnya hilang. Jendela juga rusak," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. Barang hasil curian yakni ponsel merek Vivo 1904 dan laptop merek Lenovo itu akan dijual di salah satu mal yang ada di Kota Makassar. Hasilnya untuk membayar biaya indekos.
"Handphone korban dijual ke salah satu Mal di Makassar seharga Rp750.000, kemudian dipakai untuk bayar indekos," ungkapnya.
Namun laptop milik korban tidak dijual. Pelaku mengembalikan secara sukarela dengan alasan bahwa laptop tersebut didapatnya dari seseorang mencoba mencuri barang elektronik itu. Pelaku melakukan itu untuk berpura-pura sebagai penolong.
Saat ini FN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)