Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat mantau vaksinasi untuk masyarakat umum, Rabu, 7 Juli 2021. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat mantau vaksinasi untuk masyarakat umum, Rabu, 7 Juli 2021. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin

Pemkab Gowa Berlakukan PPKM Mikro Pekan Depan

Muhammad Syawaluddin • 07 Juli 2021 21:46
Makassar: Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan tersebut rencananya mulai dilaksanakan pekan depan.
 
"Efektif memberlakukan ini mulai 10-20 Juli 2021 mendatang," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Juli 2021.
 
Baca: Daerah Sekitar Kota Tegal Diminta Siapkan 100 Liang Kubur Covid-19

Adnan mengatakan bahwa jika pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan maka seluruh operasional tempat usaha, tempat wisata, warung kopi, restoran, dan rumah makan hanya sampai pukul 19.00 Wita.
 
Ia mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat dari Kota Makassar yang akan masuk ke Kabupaten Gowa, lantaran di Makassar telah menerapkan PPKM mikro.
 
"Tapi sebelum diberlakukan kita akan sosialisasi dulu selama tiga hari ke depan," jelasnya.
 
Surat edaran mulai disebar hari ini di seluruh tempat usaha, tempat wisata dan tempat kegiatan masyarakat lainnya. Selama pengetatan PPKM ini, Pemkab Gowa akan membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia selama berlangsungnya aturan.
 
"Kita akan siapkan sanksi tegas tentunya sesuai aturan yang berlaku," ungkap Adnan.
 
Dalam aturan tersebut kegiatan di tempat-tempat ibadah juga tidak diperbolehkan, kecuali pada pelaksanaan ibadah saja. Selain itu kapasitas di tempat ibadah juga dikurangi hanya 50 persen dan memperketat protokol kesehatan.
 
"Untuk tempat ibadah tidak ditutup tapi kegiatan keagamaannya yang tidak diperbolehkan. Jadi masjid, gereja tetap boleh buka tetapi hanya 50 persen dan terapkan protokol kesehatan. Karena di wilayah kita ini bukan PPKM Darurat, kita hanya PPKM Mikro," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan