Pembunuhan sadis itu dilakukan lantaran sang tante ingin mengambil perhiasan kalung emas yang dipakai oleh bocah tersebut.
Sebelumnya, korban diketahui sempat menghilang satu hari. Saat ditemukan, korban ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia di area perkebunan. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan oleh warga di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca juga: Terapis Pijat Ditangkap, Diduga Mutilasi Pengusaha Kafe di Malang |
Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat pelaku membawa bocah tersebut untuk mencari sayur di belakang rumah. Sesampainya di lokasi kejadian, korban didorong hingga jatuh di tanah. Korban kemudian ditahan dari arah atas sehingga tidak bisa bergerak.
Dalam keadaan tidak bisa bergerak itulah, pelaku kemudian langsung membunuh korban dengan cara menggorok leher korban hingga kepalanya terpisah dimutilasi.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas mengatakan, dari hasil penyelidikan antara pelaku dan juga korban diketahui tak terdapat adanya konflik.
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," kata AKP Denny.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh IRT yang Terkubur di Dalam Rumah |
Lebih lanjut, modus pembunuhan diketahui lantaran pelaku menyukai gaya hidup mewah.
"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup edon, sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," lanjutnya.
Atas perbuatan kejinya tersebut, AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pelaku paling ringan adalah selama 12 tahun penjara dan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News