Palembang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3.4 kilogram dan 4.295 butir pil ekstasi, Rabu, 25 Oktober 2023. Barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya Rp3 miliar.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapkan kasus selama Oktober 2023 dengan total 7 laporan polisi dan 13 tersangka,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Harissandi mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan pembersih lantai hingga diaduk dengan bor yang telah dimodifikasi.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum-oknum aparat ataupun menjadi incaran dari orang-orang tidak kita inginkan dapat mencuri barang haram ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk para tersangka sendiri berasal dari Medan, Palembang, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara. Para tersangka itu mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polda Sumsel.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mencurigai adanya transaksi narkoba untuk segera melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Dengan pengungkapan kasus ini kita berhasil menyelamatkan 29.700 jiwa anak bangsa," terang dia.
Palembang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3.4 kilogram dan 4.295 butir pil ekstasi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya Rp3 miliar.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapkan kasus selama Oktober 2023 dengan total 7 laporan polisi dan 13 tersangka,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Harissandi mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan pembersih lantai hingga diaduk dengan bor yang telah dimodifikasi.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum-oknum aparat ataupun menjadi incaran dari orang-orang tidak kita inginkan dapat mencuri barang haram ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk para tersangka sendiri berasal dari Medan, Palembang, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara. Para tersangka itu mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polda Sumsel.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mencurigai adanya transaksi narkoba untuk segera melaporkan hal itu ke
pihak berwajib.
"Dengan pengungkapan kasus ini kita berhasil menyelamatkan 29.700 jiwa anak bangsa," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)