Polisi menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba di Kota Bandung
Polisi menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba di Kota Bandung

Kompak Jadi Pengedar Sabu, Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap

P Aditya Prakasa • 19 Oktober 2023 15:17
Bandung: Jajaran Satuan Reser Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Dua tersangka berinisial RMC dan WD telah menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu siap diedarkan di Kota Bandung.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedarkan narkoba. Sementara anaknya, yaitu DHC, berperan menyediakan narkoba.
 
"Jadi satu keluarga menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas narkoba tersebut. Satu orang tersangka lainnya yang juga anak laki-laki dari WD, berperan sebagai penyedia ekstasi dan sabu untuk ibunya dan saudara perempuannya," ucap Budi di Markas Polrestabes Bandung, Kamis 19 Oktober 2023.

Budi mengatakan RMC dan WD mengemas ulang ekstasi tersebut dengan cara menggerus pil tersebut menjadi bubuk. Kemudian, bubuk tersebut kemudian dimasukan ke dalam kapsul kosong.
 
Baca: Penyelundupan Sabu Cair ke dalam Semir Sepatu Terbongkar, Begini Modusnya

"Jadi ekstasi yang sudah bubuk itu dimasukan ke dalam kapsul untuk menyamarkan kalau itu adalah ekstasi. Peredarannya sesuai pesanan dari DHC yang kemudian dikirim secara online, Saat ditangkap, ditemukan pil ekstasi sebanyak 1.002 butir dan sabu sebanyak 35 gram," kata Budi.
 
Kedua tersangka ditangkap di dua wilayah yang berbeda di Kota Bandung. Bahkan, salah seorang tersangka, yaitu WD, ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, pada 10 Oktober 2023 lalu.
 
"Dari pemeriksaan sementara, satu keluarga ini melakukan peredaran dan reproduksi narkoba sejak bulan Agustus 2023. Tapi masih kita telusuri mulai dari kapan, mengedarkan ke mana saja, dan kita juga masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masuk DPO," kata dia.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan