Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, menemukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tidak menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit), calon pemilih pilkada di wilayah tersebut. Petugas tersebut diduga menggunakan joki dalam menjalankan kewajibannya melakukan coklit.
"Kita menemukan ada joki yang melakukan coklit. Petugas pantarlih itu melimpahkan tugasnya memakai joki. Satu petugas yang kita temukan di salah satu kecamatan di Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Komarrulloh, temuan pantarlih menggunakan joki itu telah terjadi sepekan yang lalu, yang artinya akan berakibat ke pemilih yang bisa saja tidak dilakukan coklit.
"Tapi setidaknya mereka sampai 24 Juli nanti, sudah harus selesai melakukan coklit. Artinya enggak boleh (pakai joki), itu harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan (pantarlih)," jelasnya.
Selain temuan joki, Komarrulloh menuturkan pihaknya menemukan kekurangan stiker coklit yang dibawa pantarlih di tiap kecamatan di Kota Tangerang.
"Kita menemukan hampir semuanya (tiap kecamatan) kurang stiker. Kalau misalkan stiker belum ada, harusnya jangan turun sampai itu ada. Kalau turun sama saja bohong, ngapain?" katanya.
"Dan kita juga menemukan petugas pantarlih tidak memberi stiker kepada kepala keluarga, dan hanya dititipkan ke anaknya. Jadi stiker yang kita temukan itu tidak ditanda tangani orang tuanya," sambung dia.
Menurut Komarrulloh, pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia meminta KPU untuk menyikapi segera permasalahan itu.
"Untuk dua temuan itu, kita telah bersurat ke KPU Kota Tangerang, bahkan telah dua kali kita surati. Kita minta agar diperbaiki," ucap dia.
Komarrulloh menambahkan, jika jajarannya selalu mengawasi proses tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ini, dan meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, menemukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tidak menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit), calon pemilih pilkada di wilayah tersebut. Petugas tersebut diduga menggunakan joki dalam menjalankan kewajibannya
melakukan coklit.
"Kita menemukan ada joki yang melakukan coklit. Petugas pantarlih itu melimpahkan tugasnya memakai joki. Satu petugas yang kita temukan di salah satu kecamatan di Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Komarrulloh, temuan pantarlih menggunakan joki itu telah terjadi sepekan yang lalu, yang artinya akan berakibat ke pemilih yang bisa saja tidak dilakukan coklit.
"Tapi setidaknya mereka sampai 24 Juli nanti, sudah harus selesai melakukan coklit. Artinya enggak boleh (pakai joki), itu harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan (pantarlih)," jelasnya.
Selain temuan joki, Komarrulloh menuturkan pihaknya menemukan kekurangan stiker coklit yang dibawa pantarlih di tiap kecamatan di Kota Tangerang.
"Kita menemukan hampir semuanya (tiap kecamatan) kurang stiker. Kalau misalkan stiker belum ada, harusnya jangan turun sampai itu ada. Kalau turun sama saja bohong,
ngapain?" katanya.
"Dan kita juga menemukan petugas pantarlih tidak memberi stiker kepada kepala keluarga, dan hanya dititipkan ke anaknya. Jadi stiker yang kita temukan itu tidak ditanda tangani orang tuanya," sambung dia.
Menurut Komarrulloh, pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia
meminta KPU untuk menyikapi segera permasalahan itu.
"Untuk dua temuan itu, kita telah bersurat ke KPU Kota Tangerang, bahkan telah dua kali kita surati. Kita minta agar diperbaiki," ucap dia.
Komarrulloh menambahkan, jika jajarannya selalu mengawasi proses tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ini, dan meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)