Suasana sidang kasus mutilasi di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Suasana sidang kasus mutilasi di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sidang Vonis Kasus Mutilasi dalam Boks di Bekasi Ditunda

Antonio • 11 September 2023 15:11
Bekasi: Siang vonis terhadap terdakwa kasus mutilasi bernama Ecky Listiantho ditunda. Hal tersebut berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
 
"Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Hakim Ketua, Agus Soetrisno, di ruang sidang PN Cikarang, Senin 11 September 2023.
 
Dia menerangkan, pembacaan vonis belum bisa dilakukan karena masih ada hal yang harus dimusyawarahkan. Agenda sidang pembacaan vonis dijadwalkan digelar pekan depan.

"Masih ada beberapa hal yang kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan. Jadi persidangan ditunda lagi, Senin, 18 September 2023," ujarnya.
 
Ecky merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih. Jasad Angela sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022.
 
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Berpindah-pindah Kontrakan Bawa Jasad Korban
 
Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama MEL alias Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan MEL di sebuah kontrakan beserta jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
 
Ecky dan Angela menjalin hubungan sejak Juni hingga November 2021. Menurut pengakuan MEL, Angela meminta dinikahi namun ditolak.
 
Angela kemudian mengancam melaporkan kepada keluarga MEL atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok, MEL emosi dan mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.
 
Atas perbuatannya, MEL terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan