Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi M Ecky Listiantho, 34, turut menguras harta milik korban Angela Hindriati Wahyuningsih, 54. Ecky menguras uang di rekening Angela secara bertahap dengan tarik tunai dan mentrasnfer ke rekeningnya.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyebut uang tersebut digunakan oleh Ecky untuk keperluan pribadi dan trading.
"Diambil bertahap. Yang bisa kami lacak sekitar Rp300 juta," kata Tommy, ketika dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik Angela dikuasai Ecky. Hengki menyebut Ecky mengambil alih apartemen milik Angela di Taman Rasuna secara ilegal.
Tak hanya apartemen, Ecky menguras uang di ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.
Polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih tewas dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan, kawasan Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 23 Desember 2022. Sebelum ditemukan tewas, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.
Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.
Menurut pengakuan Ecky, Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.
Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Jakarta: Tersangka kasus
pembunuhan dengan
mutilasi M Ecky Listiantho, 34, turut menguras harta milik korban Angela Hindriati Wahyuningsih, 54. Ecky menguras uang di rekening Angela secara bertahap dengan tarik tunai dan mentrasnfer ke rekeningnya.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyebut uang tersebut digunakan oleh Ecky untuk keperluan pribadi dan trading.
"Diambil bertahap. Yang bisa kami lacak sekitar Rp300 juta," kata Tommy, ketika dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik Angela dikuasai Ecky. Hengki menyebut Ecky mengambil alih apartemen milik Angela di Taman Rasuna secara ilegal.
Tak hanya apartemen, Ecky menguras uang di ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.
Polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih tewas dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan, kawasan Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 23 Desember 2022. Sebelum ditemukan tewas, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.
Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.
Menurut pengakuan Ecky, Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.
Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)