Boyolali: Jajaran Polres Boyolali bersama Polda Jateng mengungkap motif pembunuhan pengusaha tembaga di Boyolali. Korban BY, ditemukan tewas di rumahnya, Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, pada Jumat malam, 3 Mei 2024.
Pelaku diketahui bernama Irwan, 27, warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024. Berdasarkan ungkap kasus, diketahui pelaku merupakan teman kencan sesama jenis korban.
"Setelah dilakukan olah TKP dan autopsi, diketahui penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi, Selasa, 7 Mei 2024.
Pelaku berhasil diamankan di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Menurutnya, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif pelaku yang ingin menguasai barang berharga milik korban.
Pelaku juga telah telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya. Hal itu diketahui dari pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.
“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan sesama jenis. Awal perkenalan mereka lewat aplikasi Michat, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," imbuhnya.
Ditambahkan Lutfi, korban dan tersangka kenal lewat aplikasi Michat, serta sudah tiga kali kencan melakukan hubungan sesama jenis dengan tarif Rp200 ribu.
"Tiga kali dia melakukan hubungan sesama jenis dengan upah sekitar Rp200 ribu. Untuk yang ketiga kalinya pelaku minta Rp500 ribu. Namun permintaan itu tidak dituruti oleh korban. Dan sempat cekcok karena itu. Lalu pelaku menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," terangnya.
Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa sejumlah harta korban korban di antaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 handphone merk Iphone, 1 dompet warna coklat, 1 kartu ATM, serta sejumlah barang lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Boyolali: Jajaran Polres Boyolali bersama Polda Jateng mengungkap motif pembunuhan pengusaha tembaga di Boyolali. Korban BY,
ditemukan tewas di rumahnya, Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, pada Jumat malam, 3 Mei 2024.
Pelaku diketahui bernama Irwan, 27, warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024. Berdasarkan ungkap kasus, diketahui pelaku merupakan teman kencan sesama jenis korban.
"Setelah dilakukan olah TKP dan autopsi, diketahui penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi, Selasa, 7 Mei 2024.
Pelaku berhasil diamankan di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Menurutnya, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif pelaku yang ingin menguasai barang berharga milik korban.
Pelaku juga telah telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya. Hal itu diketahui dari pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.
“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan sesama jenis. Awal perkenalan mereka lewat aplikasi Michat, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," imbuhnya.
Ditambahkan Lutfi, korban dan tersangka kenal lewat aplikasi Michat, serta sudah tiga kali kencan melakukan hubungan sesama jenis dengan tarif Rp200 ribu.
"Tiga kali dia melakukan hubungan sesama jenis dengan upah sekitar Rp200 ribu. Untuk yang ketiga kalinya pelaku minta Rp500 ribu. Namun permintaan itu tidak dituruti oleh korban. Dan sempat cekcok karena itu. Lalu pelaku
menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," terangnya.
Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa sejumlah harta korban korban di antaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 handphone merk Iphone, 1 dompet warna coklat, 1 kartu ATM, serta sejumlah barang lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)