"(Dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
Diketahui, korban RM dibunuh Arif di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Dibantu adiknya, Aditya Tofik Qurohman atau AT (21), Arif lalu membuang jasad korban di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Polisi juga menetapkan AT sebagai tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia juga terancam dipidana usai membantu kakaknya membuang jasad korban.
"Dijerat Pasal 56 KUHP," kata Gogo.
Baca juga: Polisi: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper Pelaku Tersinggung Korban Minta Dinikahi |
Gogo menjelaskan Aditya terancam hukuman 20 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam pembunuhan itu, sama halnya dengan ancaman pidana pokok yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya sama dengan ancaman pidana pokoknya Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, maksimal 20 tahun penjara," jelas Gogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id