Sosok pembunuh wanita dalam koper yang ditemukan di semak-semak wilayah Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, terungkap dari rekaman kamera CCTV di Hotel kawasan Bandung, Jawa Barat. Dok Tangkapan Layar
Sosok pembunuh wanita dalam koper yang ditemukan di semak-semak wilayah Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, terungkap dari rekaman kamera CCTV di Hotel kawasan Bandung, Jawa Barat. Dok Tangkapan Layar

Polisi: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper Pelaku Tersinggung Korban Minta Dinikahi

Ficky Ramadhan • 03 Mei 2024 12:58
Jakarta: Polisi mengungkap motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN), 29, membunuh wanita berinisial RM, 50, yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut AARN membunuh RM karena sakit hati atas ucapan korban.
 
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan korban dan pelaku awalnya masuk ke salah satu hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah melakukan hubungan badan, RM meminta untuk dinikahi oleh Arif.
 
"Motif melakukan pembunuhan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Mei 2024. 

Selain itu, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi motif ekonomi. Pelaku diketahui mengambil uang Rp43 juta yang dibawa RM usai pembunuhan.
 
"Ada motif ekonomi tersangka mengambil uang korban," jelas Wira.
Baca: Polisi Tangkap Tersangka Baru Pembunuhan Wanita dalam Koper

Dalam kasus ini polisi tak hanya menetapkan Arif sebagai tersangka. Adik Arif yang berinisial AT juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar dia.
 
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain visum et repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.
 
"Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp 36 juta disita dari tersangka A, kemudian 1 buah buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudaian 1 setel pakaian milik tersangka," tuturnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan