Tangerang: Oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, berinisial H diduga telah melakukan persetubuhan terhadap MA, remaja putri berusia 17 hingga mengalami depresi.
Camat Pondok Aren, Hendra, mengungkapkan yang bersangkutan telah mundur dari pekerjaannya. Oknum tersebut diduga mengundurkan diri karena sanksi sosial di lingkungan.
Selain sebagai staf kelurahan, oknum pelaku merangkap sebagai Komite SMPN 14 Tangsel pada saat kejadian. Peristiwa persetubuhan dilakukan saat MA masih berusia 15 tahun namun hingga kini oknum tersebut belum juga ditangkap.
"Iya sudah keluar sejak 2021. Dia sudah bukan staf lagi di kelurahan," ujar Camat Pondok Aren, Hendra, Sabtu, 18 Mei 2024.
Pelaku H selain pernah menjadi staf kelurahan juga cukup dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. "Saat dengar kasus tersebut, ya Allah, (pelaku) kemasukan setan. Bisa juga," ucap Hendra.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengatakan akan mengecek ke rumah korban persetubuhan dalam waktu 2 hari ke depan. Pihaknya pun mendesak agar Polres Tangsel segera mengungkap kasus tersebut.
"Kita akan mendesak Polres Tangsel yang katanya kok lambat sekali hingga sekarang belum ditangkap juga pelaku. Yang pasti ke Polres Tangsel mau tanya bagaimana perkembangan kasus ini. Kita dengan KPAI sama-sama tengah menangani," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Tangerang: Oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, berinisial H diduga telah melakukan
persetubuhan terhadap MA, remaja putri berusia 17 hingga mengalami depresi.
Camat Pondok Aren, Hendra, mengungkapkan yang bersangkutan telah mundur dari pekerjaannya. Oknum tersebut diduga mengundurkan diri karena sanksi sosial di lingkungan.
Selain sebagai staf kelurahan, oknum pelaku merangkap sebagai Komite SMPN 14 Tangsel pada saat kejadian. Peristiwa persetubuhan dilakukan saat MA masih berusia 15 tahun namun hingga kini oknum tersebut belum juga ditangkap.
"Iya sudah keluar sejak 2021. Dia sudah bukan staf lagi di kelurahan," ujar Camat Pondok Aren, Hendra, Sabtu, 18 Mei 2024.
Pelaku H selain pernah menjadi staf kelurahan juga cukup dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. "Saat dengar kasus tersebut, ya Allah, (pelaku) kemasukan setan. Bisa juga," ucap Hendra.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengatakan akan mengecek ke rumah korban persetubuhan dalam
waktu 2 hari ke depan. Pihaknya pun mendesak agar Polres Tangsel segera mengungkap kasus tersebut.
"Kita akan mendesak Polres Tangsel yang katanya kok lambat sekali hingga sekarang belum ditangkap juga pelaku. Yang pasti ke Polres Tangsel mau tanya bagaimana perkembangan kasus ini. Kita dengan KPAI sama-sama tengah menangani," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)