ilustrasi
ilustrasi

KPAI Dorong Kepolisian Ungkap Kasus Remaja Disetubuhi Oknum Staf Kelurahan

Hendrik Simorangkir • 17 Mei 2024 17:25
Tangerang: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus persetubuhan terhadap MA, remaja putri berusia 17 tahun yang mengalami depresi dilakukan oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat. KPAI meminta kepolisian mengedepankan scientific crime investigation terkait kasus tersebut.
 
Selain sebagai staf kelurahan, oknum pelaku tersebut pun merangkap sebagai Komite SMPN 14 Tangsel pada saat kejadian. Kejadian tersebut terjadi saat MA masih berusia 15 tahun. Dan hingga kini oknum tersebut belum juga ditangkap.
 
"Sangat mendesak upaya serius dari kepolisian untuk dapat mengungkap kasus ini bukan hanya berdasarkan aksi pengakuan korban. Namun perlu juga melakukan pengungkapan atau penelusuran alat bukti lainnya yang bisa segera menjerat pelaku," ujar Komisioner KPAI, Dian Sasmita, Jumat, 17 Mei 2024.

Dian menuturkan, saat kekerasan seksual dialami oleh anak dalam kurun waktu cukup lama atau ragam kekerasan lainnya, psikis hingga mentalnya bakal mempengaruhi tubuh kembangnya.
 
"Jadi perlu kita melihat kekerasan seksual itu, sangat mempengaruhi kehidupan anak hinga dewasa. Di dalam pendekatan psikologi, apa yang terjadi di dalam satu tahap perkembangan anak, itu akan berpengaruh pada tahap perkembangan berikutnya," jelasnya.
 
Untuk itu, menurut Dian, perlu secara serius diungkap kasus tersebut secepat mungkin, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan ditahan diproses hukum dengan maksimal. 
 
"Semakin cepat pelaku ditahan, semakin memperkecil potensi kerawanan intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya," katanya.
 
Baca: Kasus Remaja Depresi karena Disetubuhi Staf Kelurahan Masuk Penyidikan
 
Selain itu, Dian menambahkan, yang paling utama adalah pemerintah atau aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban. 
 
"Untuk itu muncul Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), yang sangat perlu sekali digunakan oleh kepolisian dalam hukum formil penanganan perkara kekerasan seksual itu," tuturnya.
 
Dian menjelaskan, saat ini pentingnya bagi korban untuk mendapatkan treatment khusus dari UPTD di daerahnya. Seperti dapat dukungan pemulihan dan rehabilitasi, di mana kedua harus beriringan dengan proses penanganan hukum. 
 
"Jadi tidak jalan satu-satu. Jangan penanganan hukumnya dulu baru rehabilitasi, atau pemulihan dulu baru penekanan hukum, jangan," katanya.
 
Sebelumnya, perkara kasus persetubuhan terhadap MA, remaja putri berusia 17 tahun hingga mengalami depresi masuk dalam penyidikan. Saat ini kepolisian bakal melakukan pemeriksaan psikologi korban.
 
"Untuk perkara tersebut sudah masuk pada proses penyidikan. Terakhir langkah kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA untuk membantu pemeriksaan psikologi korban," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, Rabu, 15 Mei 2024. 
 
Namun, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban keluar. 
 
"Terkait upaya terhadap terduga pelaku akan dilakukan namun menunggu alat-alat bukti lain yang kuat. Selain itu kami menunggu alat bukti untuk bisa melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan