Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)

Airin Gandeng Ojek Daring Antar Dokumen Kependudukan

Farhan Dwitama • 02 Oktober 2020 18:21

Dedi menerangkan warga Tangsel yang akan melakukan pengiriman dan pengambilan dokumen kependudukan dengan jasa ojek daring, bisa melakukan pemesanan melalui layanan aplikasi yang diinginkan seperti pengiriman dokumen pada umumnya. 
 
Sebelum itu, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran layanan dokumen ke pendudukan melalui laman Dinas Dukcapil Tangsel. Dari pendaftaran secara online itu, pemohon diminta melengkapi berkas dan bisa menitipkan berkas tersebut di kantor kelurahan secara kolektif atau diantarkan dengan ojek online. 
 
"Silakan pilih di aplikasi. Kalau mau free, bisa secara kolektif dititip di kantor kelurahan. Sebagai catatan beban biaya pengiriman atau pengantaran ditanggung oleh pemohon, bukan dibiayai Pemerintah atau dengan APBD," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan