Makassar: Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta masyarakat tidak terlena atas perubahan status Kota Makassar dari zona merah menjadi zona oranye penyebaran covid-19.
"Perubahan zona atau perbaikan penanganan covid-19 yang kami lakukan jangan membuat masyarakat sampai terlena," katanya, di Makassar, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Rudy, penurunan penyebaran kasus di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini harus semakin disertai pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat. Karena warga terpapar juga masih banyak, meski kasus sudah mulai melandai.
Baca juga: Sekolah di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Tempat Karantina Covid-19
Apalagi, kata dia, saat ini telah ada perwali yang mengatur protokol kesehatan tentang keramaian, seperti acara pernikahan.
"Seperti tidak boleh ada kegiatan acara makan-minum karena potensi terjadi penularan virus sangat besar," ujarnya.
Ketua Tim Konsultan Penanganan Covid-19 Sulsel Ridwan Amiruddin juga menyampaikan, potensi penularan virus korona di masyarakat masih tinggi. Artinya, telah terjadi transmisi lokal di hampir semua wilayah kecamatan di Kota Makassar.
"Jadi disiplin protokol kesehatan harus tetap menjadi poin-poin pentingnya," kata dia.
Pergeseran zonasi, ujar Ridwan, bukan berarti menurunkan risiko seseorang terpapar dari covid-19, alih-alih menggambarkan capaian indikator yang semakin membaik.
Sehingga, diharapkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan melalui gerakan 3M sebagai upaya pencegahan covid-19, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun.
"Ini harus terus digalakkan, sebab satu-satunya cara memutus mata rantai covid-19 ialah dengan pencegahan. Sehingga sangat penting kebiasaan baru ini diterapkan pada kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Ia menekankan bahwa Sulsel terus berupaya menurunkan positive rate di bawah lima persen, karena itu mengindikasikan bisa terjadi penularan kapan saja, yakni potensi pergerakan zonasi, dari zona merah ke oranye.
Makassar: Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta masyarakat tidak terlena atas perubahan status Kota Makassar dari
zona merah menjadi zona oranye penyebaran covid-19.
"Perubahan zona atau perbaikan penanganan covid-19 yang kami lakukan jangan membuat masyarakat sampai terlena," katanya, di Makassar, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Rudy, penurunan penyebaran kasus di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini harus semakin disertai pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat. Karena warga terpapar juga masih banyak, meski kasus sudah mulai melandai.
Baca juga:
Sekolah di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Tempat Karantina Covid-19
Apalagi, kata dia, saat ini telah ada perwali yang mengatur protokol kesehatan tentang keramaian, seperti acara pernikahan.
"Seperti tidak boleh ada kegiatan acara makan-minum karena potensi terjadi penularan virus sangat besar," ujarnya.
Ketua Tim Konsultan Penanganan Covid-19 Sulsel Ridwan Amiruddin juga menyampaikan, potensi penularan virus korona di masyarakat masih tinggi. Artinya, telah terjadi transmisi lokal di hampir semua wilayah kecamatan di Kota Makassar.
"Jadi disiplin protokol kesehatan harus tetap menjadi poin-poin pentingnya," kata dia.