Kasatgas Saber Pungli Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) memberikan
Kasatgas Saber Pungli Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) memberikan

ASN Dishub Kedapatan Pungli di Penyeberangan Gilimanuk

Antara • 12 April 2023 16:54
Denpasar: Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan di jembatan penyeberangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, I Gusti Putu Nurbawa karena melakukan pungutan liar terhadap sopir barang.
 
Kasatgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Arif Prapto Santoso mengatakan tersangka IGPN yang menjabat sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor terkena Operasi Tangan Tangan (OTT) bersama seorang pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Saputra (47) selaku staf lalu lintas di ruang kantor penindakan jaga UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Selasa, 11 April 2023.
 
"Kami mendapatkan pengemudi angkutan barang yang turun di lokasi timbangan, kemudian menyerahkan sejumlah uang. Kemudian, terjadi tawar menawar, sehingga deal dengan jumlah uang tertentu lalu meninggalkan tempat dan kami menemukan beberapa barang bukti dan pelaku yang sudah kami amankan," kata Arif Santoso, Rabu, 12 April 2023.

Arif mengatakan dalam operasi pemberantasan tindakan pungutan liar tersebut, polisi menemukan sejumlah uang hasil pungutan liar hasil pungutan terhadap sejumlah sopir truk yang melintas di wilayah itu. Jumlah uang tersebut mencapai Rp7.228.000.
 
Baca juga: Pengurus RW di Cicendo Bandung Minta Kebutuhan THR Capai Rp19 Juta

Uang tersebut didapatkan polisi dari dalam laci kantor sebesar Rp4.828.000. kemudian, di dalam mobil IGPN ada juga sejumlah uang Rp2.200.000, ditambah uang milik tersangka Bagus Saputra.
 
Selain itu, penyidik menyita sejumlah Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat tilang, Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dan beberapa dokumen lainnya yang saat ini sedang didalami kepemilikan maupun hubungannya dengan tindak pidana pungutan liar tersebut.
 
"Modus operandinya para pelanggar yang diminta pungutan uang ini adalah yang melanggar tonase di mana beratnya lebih. Hasil pemeriksaan bisa dipetik sekitar Rp20.000 sampai Rp50.000, kemudian ada juga jika kubikasi lebih itu juga bisa sampai Rp100.000, kemudian tidak bawa buku KIR bahkan bisa sampai Rp100 sampai Rp200.000. Jadi, mereka patok harga sesuai bobot," kata Kombes Arif.
 
Dia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait lama tindakan pungli tersebut berjalan di kantor UPPKB Cekik, Gilimanuk. Untuk sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa keduanya belum genap setahun bekerja di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana.
 
Baca juga: Viral, Lurah Margajaya Kota Bekasi Sebar Surat Edaran Minta THR ke Pengusaha

Arif menyatakan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa malam, Polda Bali meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemungut.
 
"Saat ini baru dua orang (sebagai tersangka) tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sedang pendalaman oleh penyidik," katanya.
 
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan