Tangkapan layar permintaan THR oleh pengurus RW di Kelurahan Cicendo, Kota Bandung. Istimewa
Tangkapan layar permintaan THR oleh pengurus RW di Kelurahan Cicendo, Kota Bandung. Istimewa

Pengurus RW di Cicendo Bandung Minta Kebutuhan THR Capai Rp19 Juta

Roni Kurniawan • 10 April 2023 14:37
Bandung: Pemerintah Kota Bandung tidak melarang pengurus RT atau RW menarik sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada warga menjelang Idulfitri 2023. Penarikan sumbangan tersebut diperbolehkan asal tidak boleh ada unsur paksaan.
 
Surat penarikan sumbangan THR beredar di aplikasi pesan singkat, salah satunya yang dilakukan pengurus RW 05, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung
 
Dalam surat tersebut, dicantumkan kebutuhan untuk memberikan THR dengan total sebesar Rp19.600.000. Permintaan THR tersebut pun akan diberikan untuk pengurus RT, RT, petugas keamanan, kebersihan hingga Bimnaspol dan Babinsa.

Menurut Sekretaria Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, penarikan sumbangan untuk THR tersebut biasa dilakukan menjelang Idulfitri di lingkungan RW. Diakui Ema, sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak mematok nominal kepada warga.
 
Baca: Viral, Lurah Margajaya Kota Bekasi Sebar Surat Edaran Minta THR ke Pengusaha

"Hal seperti ini sebenarnya biasa, kan itu dilingkungan RW. Infonya setiap tahun seperti itu, biasanya warga yang mampu berbagi peduli kepada yang secara ekonomi saling berbagi, juga untuk petugas keamanan dilingkungan RW tersebut," kata Ema di Bandung, Senin 10 April 2023.
 
Ema menegaskan, penarikan sumbangan tersebut pun harus ada kesepakatan baik pengurus RW, RT serta warga agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal itu pun, lanjut Ema, sebagai bentuk goyong royong saling berbagi di bulan suci Ramadan menjelang Idulfitri.
 
"Selama itu ada kesepakatan, ikhlas dan niat saling peduli, berbagi antar sesama, saya pikir enggak masalah. Yang tidak boleh itu kalau pemaksaan dan liar atau ada oknum yang manfaatkan," tegas Ema.
 
Sementara itu Camat Cicendo, Bira Gumbira mengatakan, penarikan sumbangan tersebut sudah disepakati oleh pengurus RW dan warga sebagai cara untuk memberikan bantuan kepada petugas di kewilayahan. Bahkan Bira menegaskan, tidak ada unsur paksaan bagi warga yang enggan atau tidak bisa turut memberikan sumbangan THR tersebut.
 
"Sudah diklarifikasi dan pak RW menyampaikan bahwa itu sudah dibicarakan dengan jajaran pengurus dan warga perihal memberikan bantuan kepada petugas di lingkungan RW dan RT dan sifatnya tidak memaksa dan mengikat. Dan pak ketua RW menyampaikan bahwa surat dibuat memakai identitas kepengurusan RW agar pertanggungjawabannya jelas," ungkap Bira.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan