Bekasi: Lurah Margajaya, Kota Bekasi, kedapatan mengirimkan surat edaran perihal permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha di wilayah setempat. Hal ini langsung ditindak oleh pihak Kecamatan Bekasi Selatan.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengatakan, surat dengan nomor 466/34-KI.MJ itu dibuat pada 29 Maret 2023. Kemudian, dibagikan kepada pelaku usaha di wilayah Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, pada Rabu, 5 April 2023 lalu.
Pria yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi ini mengaku telah memanggil lurah tersebut dan memberikan pembinaan.
"Kami memerintahkan untuk menarik kembali surat yang sudah beredar di lingkungan masyarakat dan menegur agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut," katanya kepada Medcom.id.
Dia menyatakan, Lurah Margajaya juga telah membuat surat pernyataan dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali. Dalam surat yang beredar dan ditandatangani Lurah Margajaya itu juga disampaikan jumlah pegawai yang ada di kelurahan tersebut.
"Mohon kiranya para pengusaha / donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi dengan memberikan Tunjangan Hari Raya Idulfitri 1444 H kepada seluruh karyawan/karyawati, Kader TKK, Babinsa, Bimaspol dan Linmas/Hansip," tulis surat itu.
Rinciannya, 29 orang karyawan Kelurahan Margajaya, 16 orang kader PKK, Babinsa 3 orang, Bimaspol 1 orang dan Linmas/Hansip 31 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Lurah Margajaya, Kota Bekasi, kedapatan mengirimkan
surat edaran perihal permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha di wilayah setempat. Hal ini langsung ditindak oleh pihak Kecamatan Bekasi Selatan.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengatakan, surat dengan nomor 466/34-KI.MJ itu dibuat pada 29 Maret 2023. Kemudian, dibagikan kepada pelaku usaha di wilayah Kelurahan Margajaya,
Bekasi Selatan, pada Rabu, 5 April 2023 lalu.
Pria yang merupakan mantan Sekretaris
Dinas Perhubungan Kota Bekasi ini mengaku telah memanggil lurah tersebut dan memberikan pembinaan.
"Kami memerintahkan untuk menarik kembali surat yang sudah beredar di lingkungan masyarakat dan menegur agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut," katanya kepada Medcom.id.
Dia menyatakan, Lurah Margajaya juga telah membuat surat pernyataan dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali. Dalam surat yang beredar dan ditandatangani Lurah Margajaya itu juga disampaikan jumlah pegawai yang ada di kelurahan tersebut.
"Mohon kiranya para pengusaha / donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi dengan memberikan Tunjangan Hari Raya Idulfitri 1444 H kepada seluruh karyawan/karyawati, Kader TKK, Babinsa, Bimaspol dan Linmas/Hansip," tulis surat itu.
Rinciannya, 29 orang karyawan Kelurahan Margajaya, 16 orang kader PKK, Babinsa 3 orang, Bimaspol 1 orang dan Linmas/Hansip 31 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)