Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Sopir Angkot Cabuli 2 Bocah di Makassar Dibekuk

Muhammad Syawaluddin • 17 September 2023 21:26
Makassar: Seorang sopir angkutan kota di Kota Makassar melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Kedua korban merupakan keponakan pelaku.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh lansia berinisial SA, 53, itu terjadi di rumah pelaku yang memang tidak jauh dari tempat tinggal kedua korban. 
 
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban bertanya kepada anaknya," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 17 September 2023.

Ia juga mengatakan, kecurigaan orang tua korban muncul setelah keduanya kerap bermain di rumah pelaku. Sehingga orangtuanya bertanya terkait perilaku pamannya saat korban berada di rumahnya. 
 
"Anak ini menjawab saat ditanya kalau dia dipegang-pegang (alat vitalnya)," jelasnya. 
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut dari anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan hal itu ke Polrestabes Makassar. Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 
 
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Keliling yang Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus di Depok

"SA diamankan di kediamannya di Jalan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate," ujarnya. 
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut mengajak kedua keponakannya tersebut bermain game sehingga keduanya dengan senang hati ke rumah pamannya. 
 
Sementara pelaku, SA, mengatakan, dirinya menjalankan aksi bejatnya itu kepada ponakan sendiri setelah tidak dilayani oleh istrinya sendiri. 
 
"Khilaf pak. Saya sudah nikah, tinggal satu rumah dengan istri, tapi jarang dilayani," ungkap pelaku SA.
 
Saat ini pelaku telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan