Suasana sidang kasus Korupsi PDAM Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 September 2023. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin
Suasana sidang kasus Korupsi PDAM Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 September 2023. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin

Eks Direktur PDAM Makassar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 05 September 2023 21:37
Makassar: Mantan Direktur PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo, divonis 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun. 
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Hendrik, dalam amar putusannya mengatakan Direktur PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa lainnya. 
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan," katanya, saat memimpin sidang Putusan Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 September 2023.
 
Baca: Soal Pemanggilan Cak Imin, Abdullah Hehamahua: KPK Sudah Milik Istana
 

Selain dijatuhi vonis 2,5 tahun kurungan penjara, Haris juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayarkan paling lambat selama satu bulan setelah putusan dibacakan maka harta benda akan disita. 

"Harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak memliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," jelasnya. 
 
Sementara Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama divonis 2,5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
 
Baca: Pemeriksaan Muhaimin Iskandar Dituduh Politis, Pengamat: KPK Kenapa Enggak dari Dulu
 

Terdakwa Irawan Abadi juga diminta uang pengganti, hakim meminta Irawan Abadi membayar uang pengganti sebesar Rp 919 juta satu bulan setelah putusan pengadilan. 
 
Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
 
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan. Selain dituntut 11 tahun keduanya juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp12 miliar. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan