Tuban: Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai memberlakukan kondisi darurat dan jam malam, Selasa, 1 September 2020. Hal ini dilakukan setelah Tuban dinyatakan zona merah penyebaran covid-19.
Pemkab Tuban bahkan mengancam akan mencabut izin usaha jika kedapatan melanggar jam malam selama pandemi covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Semua adalah bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tuban," kata Bupati Tuban, Fathul Huda.
Menurut Bupati, penerbitan Perbup sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomer 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Kantor Dinsos Bandung Ditutup Sementara
"Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan kematian akibat virus korona," jelasnya.
Selaras dengan Perbup, juga akan segera diterbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai 1-15 September 2020. Seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus dihentikan.
"Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan," ungkapnya.
Bupati menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan diberi sanksi berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, hingga denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak patuh. Sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda Rp300 ribu hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. (M Yakub)
Tuban: Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai memberlakukan kondisi darurat dan jam malam, Selasa, 1 September 2020. Hal ini dilakukan setelah Tuban dinyatakan zona merah
penyebaran covid-19.
Pemkab Tuban bahkan mengancam akan mencabut izin usaha jika kedapatan melanggar jam malam selama pandemi covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Semua adalah bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tuban," kata Bupati Tuban, Fathul Huda.
Menurut Bupati, penerbitan Perbup sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomer 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga:
Kantor Dinsos Bandung Ditutup Sementara
"Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan kematian akibat virus korona," jelasnya.