Ilustrasi--Petugas gabungan menutup jalan penghubung Surabaya-Sidoarjo dalam rangka jam malam untuk mengantisipasi virus korona merebak, di Sidoarjo, Jawa Timur,. (Foto: ANTARA/Indra)
Ilustrasi--Petugas gabungan menutup jalan penghubung Surabaya-Sidoarjo dalam rangka jam malam untuk mengantisipasi virus korona merebak, di Sidoarjo, Jawa Timur,. (Foto: ANTARA/Indra)

Tuban Mulai Berlakukan Jam Malam

Media Indonesia.com • 01 September 2020 19:34
Tuban: Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai memberlakukan kondisi darurat dan jam malam, Selasa, 1 September 2020. Hal ini dilakukan setelah Tuban dinyatakan zona merah penyebaran covid-19.
 
Pemkab Tuban bahkan mengancam akan mencabut izin usaha jika kedapatan melanggar jam malam selama pandemi covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
 
"Semua adalah bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tuban," kata Bupati Tuban, Fathul Huda.

Menurut Bupati, penerbitan Perbup sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomer 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Baca juga: Kantor Dinsos Bandung Ditutup Sementara
 
"Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan kematian akibat virus korona," jelasnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan