Ilustrasi--Petugas gabungan menutup jalan penghubung Surabaya-Sidoarjo dalam rangka jam malam untuk mengantisipasi virus korona merebak, di Sidoarjo, Jawa Timur,. (Foto: ANTARA/Indra)
Ilustrasi--Petugas gabungan menutup jalan penghubung Surabaya-Sidoarjo dalam rangka jam malam untuk mengantisipasi virus korona merebak, di Sidoarjo, Jawa Timur,. (Foto: ANTARA/Indra)

Tuban Mulai Berlakukan Jam Malam

Media Indonesia.com • 01 September 2020 19:34

Selaras dengan Perbup, juga akan segera diterbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai 1-15 September 2020. Seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus dihentikan.
 
"Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan," ungkapnya.
 
Bupati menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan diberi sanksi berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, hingga denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak patuh. Sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda Rp300 ribu hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. (M Yakub)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan