Satgas Covid-19 Bogor Terbitkan 6 Poin Terkait Libur Natal Tahun Baru
Rizky Dewantara • 24 Desember 2020 14:03
Bogor: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berikan enam poin pada masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Enam poin terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2021 saat pandemi covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Enam poin tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020, 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata Bima di Bogor Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020.
Sambung dia, Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4742-Huk.HAM 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa pandemi covid-19 di Kota Bogor.
Ia menambahkan, yang menjadi penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020 tersebut merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca: Wisatawan ke Kota Bogor Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen Negatif
Poin pertama, untuk kegiatan ibadah misa Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak Gereja. Poin kedua, meniadakan kegiatan atau perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan.
Poin ketiga, jam operasional toko, rumah makan atau restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya). Tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 juga tanggal 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB.
"Untuk jam operasional pada tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 juga tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB," jelas dia.
Poin keempat, semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau tes usap paling lama tiga hari sebelumnya.
Poin kelima, pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan atau restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau ruangannya.
"Sebagaimana ketentuan yang berlaku, poin keenam, Satgas penanganan covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," tegas Bima.
Baca: Puncak Arus Mudik Natal di Cipali Diprediksi Malam Ini
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan kebijakan Satgas covid-19 Kota Bogor merupakan penyesuaian situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Bogor.
Ia mengatakan, protokol kesehatan umum dan protokol kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Maka kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Nanti dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan ini berjalan maksimal. Aturan yang diberlakukan menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK," ungkap Alma kepada medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020.
Bogor: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor,
Bima Arya Sugiarto, berikan enam poin pada masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Enam poin terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur
Natal dan
tahun baru 2021 saat pandemi
covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Enam poin tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020, 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata Bima di Bogor Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020.
Sambung dia, Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4742-Huk.HAM 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa pandemi covid-19 di Kota Bogor.
Ia menambahkan, yang menjadi penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020 tersebut merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca: Wisatawan ke Kota Bogor Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen Negatif
Poin pertama, untuk kegiatan ibadah misa Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak Gereja. Poin kedua, meniadakan kegiatan atau perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan.
Poin ketiga, jam operasional toko, rumah makan atau restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya). Tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 juga tanggal 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB.
"Untuk jam operasional pada tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 juga tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB," jelas dia.