Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lakukan pengetatan aturan untuk menekan penyebaran virus covid-19 saat libur Natal dan tahun baru 2021. Wisatawan dari luar Kota Bogor diwajibkan menunjukkan surat hasil tes cepat antigen status negatif.
"Para wisatawan diwajibkan menunjukkan hasil tes cepat antigen atau tes usap yang hasilnya negatif. Jika tidak menunjukkan maka para pelancong tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata di Kota Bogor," ujar kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020.
Bima menegaskan, pihaknya tidak menyediakan tempat tes cepat antigen di loaksi wisata. Sehingga wisatawan diharap mempersiapkan diri dengan melakukan secara mandiri.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang akan berlibur di Kota untuk mempersiapkan hasil tesnya," ungkap Bima.
Baca: Objek Wisata Air di Klaten Ditutup
Lebih lanjut, tempat-tempat wisata di Kota Bogor nantinya akan diawasi oleh satgas penanganan covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP Kota Bogor. Pihaknya juga akan memberikan teguran bagi empat wisata yang melanggar aturan.
"Bagi pengelola tempat wisata yang tidak patuh, kami akan berikan sanksi teguran tertulis, denda, hingga penutupan izin usaha," akunya.
Bima kembali menjelaskan, aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diperpanjang oleh Pemkot Bogor, sejak Rabu, 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sambung dia, aturan yang diterapkan Pemkot Bogor menyelaraskan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas penananan covid-19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, serta melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan," ucap Bima.
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lakukan pengetatan aturan untuk menekan penyebaran virus
covid-19 saat libur Natal dan tahun baru 2021. Wisatawan dari luar Kota Bogor diwajibkan menunjukkan surat hasil tes cepat antigen status negatif.
"Para wisatawan diwajibkan menunjukkan hasil tes cepat antigen atau tes usap yang hasilnya negatif. Jika tidak menunjukkan maka para pelancong tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata di Kota Bogor," ujar kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020.
Bima menegaskan, pihaknya tidak menyediakan tempat tes cepat antigen di loaksi wisata. Sehingga wisatawan diharap mempersiapkan diri dengan melakukan secara mandiri.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang akan berlibur di Kota untuk mempersiapkan hasil tesnya," ungkap Bima.
Baca: Objek Wisata Air di Klaten Ditutup
Lebih lanjut, tempat-tempat wisata di Kota Bogor nantinya akan diawasi oleh satgas penanganan covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP Kota Bogor. Pihaknya juga akan memberikan teguran bagi empat wisata yang melanggar aturan.
"Bagi pengelola tempat wisata yang tidak patuh, kami akan berikan sanksi teguran tertulis, denda, hingga penutupan izin usaha," akunya.
Bima kembali menjelaskan, aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diperpanjang oleh Pemkot Bogor, sejak Rabu, 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sambung dia, aturan yang diterapkan Pemkot Bogor menyelaraskan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas penananan covid-19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, serta melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan," ucap Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)