?Objek wisata air di Klaten. MI/Djoko Sardjono
?Objek wisata air di Klaten. MI/Djoko Sardjono

Objek Wisata Air di Klaten Ditutup

Media Indonesia.com • 24 Desember 2020 09:24
Klaten: Objek wisata air di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditutup mulai Kamis, 24 Desember 2020. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Bupati No 443.1/758/13 tanggal 23 Desember 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Sri Mulyani, disebutkan penutupan objek wisata tirta di masa pandemi covid-19 dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
 
"Mulai Kamis (24/12) objek wisata tirta ditutup. Penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan sewaktu-waktu bisa berubah," kata Asisten I Ronny Roekmito, melansir Media Indonesia, Kamis, 24 Desember 2020.
 
Selaku Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny mengatakan salah satu pertimbangan objek wisata air ditutup yaitu masih tingginya kasus covid-19 di Klaten. Selain itu, kepatuhan objek wisata terhadap protokol kesehatan belum dilaksanakan secara ketat.

Baca: Kulon Progo Tak Beri Izin Kegiatan selama Natal Tahun Baru
 
“Dikhawatirkan objek wisata air menjadi klaster baru penyebaran covid-19,” terangnya.
 
Sebelumnya, Pemkab Klaten pada akhir Oktober 2020 mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan objek wisata kembali beroperasi. Surat edaran itu ditandatangani Pjs Bupati Sujarwanto.
 
Namun, surat edaran terkait pembukaan kembali objek wisata air itu kini dicabut. Kebijakan ini diambil dalam upaya antisipasi pencegahan dan pengendalian covid-19 di Klaten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan