Bandung: Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana sekitar Rp4 miliar untuk membiayai proses penanganan jenazah covid-19. Anggaran tersebut termasuk disiapkan untuk para pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas pikul jenzah covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, munculnya angka anggara tersebut setelah berdiskusi dengan kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset (BPKA) serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung.
"Jadi dari Februari sampai Desember 2021. Tapi itu belum ada garansi berlanjut, ini selama pandemi Covid-19," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca: Surabaya Siapkan Lahan Pemakaman Alternatif
Ema mengatakan, jika bukan dalam keadaan pandemi covid-19, normalnya yang menggotong jenazah ke liang lahat dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat. Namun di masa pandemi ini, pengangkutan jenazah covid-19 tidak bisa dilakukan oleh keluarga karena harus sesuai protokol kesehatan untuk mencegah klaster baru.
"Tapi kalau penanganan pengangkut jenazah sekarang di masa pandemi ya bagaimanapun harus diakomodir," imbuhnya.
Selain itu, munculnya PHL yang bertugas memikul jenazah covid-19 di TPU Cikadut karena sempat terjadi pungutan liar. Pihak keluarga harus membayar hampir Rp2 juta kepada orang-orang yang menyediakan jasa pikul. Pasalnya, petugas di rumah sakit hanya mengantarkan jenazah covid-19 hingga turun dari ambulans saat tiba di TPU Cikadut.
Hal itu pun yang memaksa Pemkot Bandung untuk mengalokasikan anggaran Rp4 miliar untuk honor PHL yang bertugas memikul jenazah covid-19 di TPU Cikadut. Padahal, pada rancangan anggaran Kota Bandung 2021, tidak ada pengalokasian anggaran untuk jasa pemikul jenazah.
Baca: Kota Depok Siapkan Lahan Pemakaman Seluas 1,2 Hektare
"Karena memang di dalam Perda lama ya tidak lazim hal itu (jasa pemikul), dan saat ini itu harus menjadi bagian yang harus dijasakan," tutur Ema.
Terkait hal itu, Ema mengaku sudah melaporkannya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Saat ini Pemkot Bandung pun tengah menggodok perda sebagai landasan hukum untuk jasa pemikul jenazah covid-19.
"Insyaallah tidak ada lagi persoalan masalah penanganan jenazah covid untuk pemakaman. Karena memang jaraknya cukup jauh sekitar 200-300 meter ke lokasi penguburan," tegasnya.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana sekitar Rp4 miliar untuk membiayai proses penanganan
jenazah covid-19. Anggaran tersebut termasuk disiapkan untuk para pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas pikul jenzah covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, munculnya angka anggara tersebut setelah berdiskusi dengan kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset (BPKA) serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung.
"Jadi dari Februari sampai Desember 2021. Tapi itu belum ada garansi berlanjut, ini selama pandemi Covid-19," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca: Surabaya Siapkan Lahan Pemakaman Alternatif
Ema mengatakan, jika bukan dalam keadaan pandemi covid-19, normalnya yang menggotong jenazah ke liang lahat dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat. Namun di masa pandemi ini, pengangkutan jenazah covid-19 tidak bisa dilakukan oleh keluarga karena harus sesuai protokol kesehatan untuk mencegah klaster baru.
"Tapi kalau penanganan pengangkut jenazah sekarang di masa pandemi ya bagaimanapun harus diakomodir," imbuhnya.
Selain itu, munculnya PHL yang bertugas memikul jenazah covid-19 di TPU Cikadut karena sempat terjadi pungutan liar. Pihak keluarga harus membayar hampir Rp2 juta kepada orang-orang yang menyediakan jasa pikul. Pasalnya, petugas di rumah sakit hanya mengantarkan jenazah covid-19 hingga turun dari ambulans saat tiba di TPU Cikadut.
Hal itu pun yang memaksa Pemkot Bandung untuk mengalokasikan anggaran Rp4 miliar untuk honor PHL yang bertugas memikul jenazah covid-19 di TPU Cikadut. Padahal, pada rancangan anggaran Kota Bandung 2021, tidak ada pengalokasian anggaran untuk jasa pemikul jenazah.
Baca: Kota Depok Siapkan Lahan Pemakaman Seluas 1,2 Hektare
"Karena memang di dalam Perda lama ya tidak lazim hal itu (jasa pemikul), dan saat ini itu harus menjadi bagian yang harus dijasakan," tutur Ema.
Terkait hal itu, Ema mengaku sudah melaporkannya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Saat ini Pemkot Bandung pun tengah menggodok perda sebagai landasan hukum untuk jasa pemikul jenazah covid-19.
"Insyaallah tidak ada lagi persoalan masalah penanganan jenazah covid untuk pemakaman. Karena memang jaraknya cukup jauh sekitar 200-300 meter ke lokasi penguburan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)