Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Kapolresta Bandung Bentuk Tim Khusus Bongkar Sindikat TPPO Gadis 14 Tahun

Media Indonesia.com • 30 Desember 2021 10:15
Bandung: Kepala Polresta Bandung Kombes Aswin Sipayung memimpin langsung tim khusus yang dibuat untuk membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dan pemerkosaan gadis 14 tahun.
 
Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang di antaranya masih dibawah umur dan dua lainnya suami istri.
 
"Tiga tersangka tersebut berinisial SV (16), IM (18), dan MS (18). Dari keterangan mereka ada 17 orang lagi yang terlibat dalam jaringan ini dan kita masih memburunya. Tim khusus saya pimpin langsung," kata Aswin, Kamis, 30 Desember 2021.

Aswin menambahkan para tersangka terlibat dalam kekerasan seksual hingga menjual korban sebagai pekerja seks komersial. Motif tersangka, urusan ekonomi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"Jadi kalau dapet Rp200 ribu itu Rp100 ribu untuk tersangka satu dan Rp100 ribu untuk tersangka dua, mereka bagi. Untuk belasan pelaku lain yang diduga terlibat sedang dikejar sekarang," ucapnya.
 
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Sulbar Capai 62,25%
 
Aswin membeberkan SV berperan sebagai penjemput tamu yang hendak menggunakan layanan seksual, mendandani korban hingga meminjamkan baju sebelum bertemu dengan tamu. Posisinya saat ini ditahan di rumah tahanan anak karena masih dalam kategori di bawah umur.
 
Kemudian, MS yang mengaku sebagai suami SV memiliki peran mengoperasikan akun aplikasi pesan instan untuk mencari pelanggan hingga menentukan harga layanan seksual seolah-olah sebagai korban.
 
"Sedangkan IM merupakan pemilik ponsel dan yang pertama kali mendekati korban di media sosial. Remaja yang masih berstatus pelajar itu pun kerap mengoperasikan akun aplikasi pesan instan mencari pelanggan," terang dia.
 
Aswin belum bisa menjelaskan peran dari belasan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini karena semua masih dalam penyidikan. Pengembangan pun dilakukan berkaitan dengan pengakuan tersangka yang baru melakukan praktik ini satu kali.
 
Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari praktik yang dilakukan oleh para tersangka.
 
"Kita akan mendalami mengembangkan sejauh mana sepak terjang tersangka ini sebelum peristiwa terjadi dengan korban yang sekarang, apakah ada peristiwa pidana sebelumnya dengan korban yang berbeda, kita akan dalami," ungkapnya.
 
 
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, ia memasatikan…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan