Banda Aceh: Penolakan masyarakat terhadap pengungsi Rohingya di Aceh meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data dari Polda Aceh, terdapat 21 aksi penolakan yang terjadi sejak 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.
Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir, mengatakan aksi penolakan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap penyelundupan manusia.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO," kata Yasir, Senin, 8 Januari 2024.
Yasir menekankan yang dihadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi juga penyelundupan manusia. Menurutnya, para pengungsi Rohingya berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh.
"Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian tersebut, sehingga mereka bisa kabur," ujarnya.
Meskipun demikian, Polda Aceh tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat.
"Kewenangan Polda Aceh terhadap penanganan pengungsi Rohingya terbatas, sehingga hal tersebut merupakan ranah UNHCR," jelasnya.
Ket: Spanduk penolakan yang dipasang di depan gedung PMI Gampong Ajun Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Banda Aceh: Penolakan masyarakat terhadap pengungsi Rohingya di Aceh meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data dari
Polda Aceh, terdapat 21 aksi penolakan yang terjadi sejak 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.
Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir, mengatakan aksi penolakan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap penyelundupan manusia.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO," kata Yasir, Senin, 8 Januari 2024.
Yasir menekankan yang dihadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi juga penyelundupan manusia. Menurutnya, para pengungsi Rohingya berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh.
"Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian tersebut, sehingga mereka bisa kabur," ujarnya.
Meskipun demikian, Polda Aceh tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat.
"Kewenangan Polda Aceh terhadap penanganan pengungsi Rohingya terbatas, sehingga hal tersebut merupakan
ranah UNHCR," jelasnya.
Ket: Spanduk penolakan yang dipasang di depan gedung PMI Gampong Ajun Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)