Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2/2024) untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Pemilu di daerah itu. ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2/2024) untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Pemilu di daerah itu. ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Gianyar Mulai Diselidiki Kejati Bali

Antara • 16 Februari 2024 06:43
Denpasar: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis, 15 Februari 2024, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu di daerah itu.
 
Hanya saja Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail mengenai kasus pemilu yang saat ini masih diselidiki lebih jauh oleh Sentra Gakkumdu menunggu laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
"Ada satu kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan Gakkumdu (Sentra penegakan hukum terpadu)," kata Sumedana, Kamis.
 
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda/Polres dan Kejati/Kejari.
 
Meskipun demikian, menurut keterangan Kajati Bali Sumedana, keseluruhan proses pemilu di Gianyar, Bali, berjalan dengan aman dan tertib.
 
Baca juga: 7 TPS di Banten Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, sentra Gakkumdu hanya menerima laporan dari Bawaslu jika laporan tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana pemilu.
 
"Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu berkoordinasi dengan Jaksa dalam Gakkumdu melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ucap Eka.
 
Namun, jika laporan tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada Bawaslu sebagai kesalahan administratif sesuai dengan peraturan Bawaslu.
 
"Jika didapatkan bukti permulaan yang cukup atau merupakan tindakan administrasi, maka dikembalikan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi administratif," jelasnya.
 
Kejaksaan Tinggi Bali sendiri menyiapkan sejumlah 69 orang Jaksa khusus untuk menangani tindak pidana pemilu dalam Pemilihan Umum 2024.
 
Setidaknya ada 6 sampai 8 Jaksa di setiap jajaran Kejaksaan yang tersebar di 8 kabupaten dan kota Denpasar. Puluhan jaksa tersebut tersebut di 17 posko di setiap satuan kerja untuk memantau proses pemilihan sampai pelaporan hasil pelaksanaan pemilu selesai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan