Jakarta: Tempat Pemungutan Suara (
TPS) 015 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan harus melakukan penghitungan ulang suara, Rabu, 14 Februari 2024. Keputusan tersebut merupakan permintaan langsung oleh Badwan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) setempat.
Penyebabnya, TPS tersebut melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelum pukul 13.00 Wib atau sebelum waktu penutupan proses pemungutan suara.
Maka dari itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan penghitungan suara di TPS tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan.
Sukma Tirta menjelaskan waktu yang digunakan untuk penghitungan hasil pilpres, seharusnya diperuntukkan bagi masyarkat yang akan mencoblos dengan menggunakan Kartu Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan.
"Itu berarti TPS yang bersangkutan tidak memberi kesempatan calon pemilih dengan KTP atau Suket," katanya.
Bawaslu menindak setelah mendapat laporan video
Sukma menambahkan, Bawaslu langsung datang ke TPS 015 Desa Bujur Barat setelah beredar video hasil perolehan suara pilpres sebelum jam 13.00 WIB. Itu berarti proses penghitungan dilakukan sebelum jam tersebut.
"Setelah kami selidiki, ternyata benar penghitungan dilakukan setelah jam 12.00 WIB," jelas Sukma.
Pihak KPPS beralasan sudah tidak ada lagi calon pemilih yang datang untuk mencoblos. Namun, Bawaslu berpandangan, mereka harus melaksanakan aturan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan asumsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))