Malang: Sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, digerebek polisi, pada Selasa, 2 Juni 2024. Rumah itu diduga merupakan laboratorium gelap narkoba atau Clandestine Laboratory.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, hasil penggerebekan rumah akan diungkap langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.
"Lebih jelasnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya, Rabu, 3 Juli 2024.
Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota polisi tampak berjaga di sekitar rumah tersebut pada Selasa siang, 2 Juni 2024. Petugas juga telah memasang garis polisi atau police line di depan pagar rumah berwarna hitam dan biru tersebut.
Informasi yang dihimpun, penggrebekan ini dilakukan langsung oleh Mabes Polri didampingi dari Polda Jatim, Polres Malang hingga Polresta Malang Kota. Rumah tersebut pun kini dijaga ketat oleh pihak kepolisian, bahkan, pagar pun tertutup rapat.
Pada salinan laporan yang beredar, polisi menangkap 7 orang dan menetapkan 1 warga negara Malaysia sebagai buronan. Kedelapan orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya IR, HA, FP, DA, AR, YC, SS, dan buronan berkewarganegaraan Malaysia berinisial KENT.
Salah satu warga berinisial R, mengatakan, rumah tersebut dulunya difungsikan sebagai tempat usaha fotokopi. Dari yang terlihat, di dalam rumah itu terpampang tulisan Mitra Ganesha.
"Dulu tempat fotokopi, tapi sudah lama tutup. Kalau tidak salah pas Covid-19 itu sudah tutup," ujar R.
Ia mengaku, usai usaha fotokopi tutup, rumah tersebut diketahui kosong dan sudah tak lagi digunakan sebagai tempat usaha. R pun sempat terkejut saat banyak polisi datang ke rumah tersebut.
"Sering saya lewat sini, rumahnya kosong seperti tidak ada penghuninya. Saya juga kurang tahu, sekarang siapa yang mengontrak. Selama ini di sini ya aman-aman saja. Saya sendiri juga kaget, ada polisi datang ke rumah itu," imbuhnya.
Malang: Sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, digerebek polisi, pada Selasa, 2 Juni 2024. Rumah itu diduga merupakan laboratorium gelap narkoba atau
Clandestine Laboratory.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, hasil penggerebekan rumah akan diungkap langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.
"Lebih jelasnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya, Rabu, 3 Juli 2024.
Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota polisi tampak berjaga di sekitar rumah tersebut pada Selasa siang, 2 Juni 2024. Petugas juga telah memasang garis polisi atau police line di depan pagar rumah berwarna hitam dan biru tersebut.
Informasi yang dihimpun, penggrebekan ini dilakukan langsung oleh Mabes Polri didampingi dari Polda Jatim, Polres Malang hingga Polresta Malang Kota. Rumah tersebut pun kini dijaga ketat oleh pihak kepolisian, bahkan, pagar pun tertutup rapat.
Pada salinan laporan yang beredar, polisi menangkap 7 orang dan menetapkan 1 warga negara Malaysia sebagai buronan. Kedelapan orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya IR, HA, FP, DA, AR, YC, SS, dan buronan berkewarganegaraan Malaysia berinisial KENT.
Salah satu warga berinisial R, mengatakan, rumah tersebut dulunya difungsikan sebagai tempat usaha fotokopi. Dari yang terlihat, di dalam rumah itu terpampang tulisan Mitra Ganesha.
"Dulu tempat fotokopi, tapi sudah lama tutup. Kalau tidak salah pas Covid-19 itu sudah tutup," ujar R.
Ia mengaku, usai usaha fotokopi tutup,
rumah tersebut diketahui kosong dan sudah tak lagi digunakan sebagai tempat usaha. R pun sempat terkejut saat banyak polisi datang ke rumah tersebut.
"Sering saya lewat sini, rumahnya kosong seperti tidak ada penghuninya. Saya juga kurang tahu, sekarang siapa yang mengontrak. Selama ini di sini ya aman-aman saja. Saya sendiri juga kaget, ada polisi datang ke rumah itu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)