Tangerang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu di wilayah Parung Serab, Kota Tangerang. Sebanyak 72 kilogram sabu berhasil disita.
"Dalam penggerebekan ini kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial R dan A, beserta barang bukti sabu sebanyak 72 bungkus atau setara dengan berat 72 kilogram," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, Senin, 1 Juli 2024.
Menurut Hengki, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya atas tertangkapnya satu orang di wilayah Jakarta.
"Ini pengembangan, sebelumnya kami menangkap satu orang dengan membawa sabu seberat 1 kilogram, yang ditangkap di wilayah Jakarta," jelasnya.
Hengki menuturkan, dari penangkapan kedua pelaku, R merupakan salah satu residivis baru saja keluar dari jeruji besi atas kasus yang sama.
"Keduanya berperan sebagai kurir. R ini sebagai residivis, karena dia baru saja keluar penjara pada Januari 2024," katanya.
Saat ini, Hengki menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut, hingga bisa membongkar jaringannya.
Tangerang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba
jenis sabu di wilayah Parung Serab, Kota Tangerang. Sebanyak 72 kilogram sabu berhasil disita.
"Dalam penggerebekan ini kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial R dan A, beserta barang bukti sabu sebanyak 72 bungkus atau setara dengan berat 72 kilogram," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, Senin, 1 Juli 2024.
Menurut Hengki, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya atas tertangkapnya satu orang di wilayah Jakarta.
"Ini pengembangan, sebelumnya kami menangkap satu orang dengan membawa sabu seberat 1 kilogram, yang ditangkap di wilayah Jakarta," jelasnya.
Hengki menuturkan, dari penangkapan kedua pelaku, R merupakan salah satu residivis baru saja keluar dari jeruji besi atas kasus yang sama.
"Keduanya berperan sebagai kurir. R ini sebagai residivis, karena dia baru saja keluar penjara pada Januari 2024," katanya.
Saat ini, Hengki menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut, hingga bisa
membongkar jaringannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)